Menyerah, Dewan Persilakan Pemkot Laksanakan Tarif Parkir Baru

744

Upaya Komisi B mempertanyakan kenaikan tarif retribusi parkir agaknya terhenti pada aturan yang memperbolehkan peninjauan tarif retribusi dengan hanya menggunakan peraturan kepala daerah. Dalam rapat dengar pendapat di ruangan Komisi B DPRD Surabaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Selasa (25/8), Komisi bidang Perekonomian tersebut mempersilahkan Pemkot untuk melaksanakan Perwali Nomor 37 Tahun 2015 yang mengubah tarif retribusi parkir.

Kesepakatan ini didapat setelah pihak Dishub mengajukan dasar pengubahan tarif retribusi parkir berupa Perda Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 1 bahwa tarif retribusi bisa ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. Pada ayat 3 pasal yang sama juga disebutkan peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan keputusan kepala daerah.

Baktiono, anggota Komisi B DPRD Surabaya asal F-PDIP mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan kepada Pemkot untuk melanjutkan kebijakan kenaikan tarif retribusi parkir, karena telah mengacu kepada Perda yang ditindaklanjuti dengan Perwali sebagai dasarnya.

Namun sayang sekali dalam rapat tersebut pihak Komisi B tidak mempertanyakan sejauh mana peninjauan kembali tarif retribusi ini dikaji ulang. Padahal menurut pasal 9 ayat 2 Perda tersebut dinyatakan bahwa peninjauan kembali dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Komisi B hanya menyayangkan kenapa Pemkot Surabaya tidak mengantisipasi karcis baru dalam kurun waktu yang cukup lama yakni 3 tahun, sebelum Perda dan Perwali soal kenaikan tarif retribusi parkir akan diberlakukan.

Karcis parkir itu ternyata sudah dicetak dalam jumlah yang besar dan biaya yang tidak sedikit, karena melalui proses lelang, sehingga untuk dilakukan penghapusan juga tidak mudah. Apalagi juga harus disertai laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sebagainya. Maka lebih baik memanfaatkan karcis yang ada.

Untuk itu Baktiono meminta agar celah yang terjadi bisa diperbaiki, yakni masih terlihatnya tarif lama di karcis parkir meski telah distempel dengan tarif yang baru. Hal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat, utamanya pengguna jasa parkir.

[Selengkapnya …]