Merasa Tak Punya Harga Diri Lagi – KI dan KPID Jatim Ogah Teken Surat Pernyataan Gaji

1838

Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim belum mau meneken surat pernyataan yang diberikan Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo). Padahal, surat tersebut menjadi syarat pencairan gaji mereka dari APBD.

Surat dari Diskominfo itu berisi pernyataan kesediaan komisioner KI dan KPID mengembalikan gaji mereka yang ditanggung APBD jika kelak gaji dari APBN turun. Sejak awal 2016, memang terjadi tarik-ulur aturan tentang pembiayaan KI dan KPID. Apakah dari APBN atau APBD.

Ketua KI Jatim Ketty Tri Setyorini menegaskan, surat Diskominfo tersebut membuat lembaganya seperti tidak punya harga diri. Padahal, KI dibentuk oleh undang-undang. KI punya tugas penting untuk mengawal keterbukaan informasi publik. ’’Semangatnya sama dengan komisi-komisi lain, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red),’’ katanya.

Karena itu, biaya operasional KI seharusnya menjadi kewenangan negara, tidak diombangambingkan seperti saat ini. Dengan menandatangani surat pernyataan, Ketty merasa KI seakan sedang menerima bantuan sosial dari Diskominfo.

Lagi pula, kalau sudah janji harus mengembalikan, KI akan mendapat pekerjaan baru dengan mencatat seluruh pengeluaran yang dihabiskan dari dana APBD bantuan tersebut. ’’Beli kertas, nge-print, fotokopi, semuanya harus dicatat dan di-LPj-kan lagi,’’ jelasnya.

Menurut Ketty, KI dan KPID seharusnya memang masih bisa dibiayai APBD. Dasarnya adalah UU 32 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika akan dibiayai APBD, KI dan KPID bisa dimasukkan dalam SKPD yang mengurusi informasi. ’’Jadi, kami ini seharusnya dijadikan bagian dari Diskominfo,’’ tuturnya.

Sementara itu, KPID Jatim juga belum mau menandatangani surat pernyataan tersebut. ’’Kami akan mengadakan rapat pleno internal untuk menentukan langkah selanjutnya,’’ ucap Ketua KPID Jatim Ahmad Afif Amrullah.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengungkapkan, surat pernyataan tersebut adalah satu-satunya solusi agar KI dan KPID bisa segera mendapat suntikan dana operasional dari APBD.

Surat pernyataan tersebut penting untuk memastikan agar diskominfo, KI, dan KPID tidak tersangkut masalah keuangan di kemudian hari. ’’Kalau tidak ada surat itu, dua-duanya bisa kena BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red),’’ tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu menganggap kekhawatiran KI berlebihan. Surat pernyataan cuma syarat untuk mengamankan. ’’Tinggal tanda tangan, gaji langsung cair,’’ ujar Freddy.

Namun, Freddy mengembalikan semuanya kepada KI dan KPID. Provinsi Jatim juga merasa dilema. Surat pernyataan tersebut adalah jalan tengah yang paling memungkinkan saat ini. Kalaupun tidak ditandatangani, pemprov juga tidak bisa memaksa. ’’Anda mau operasional, butuh dana, ya tanda tangan. Kalau tidak mau ya sudah,’’ tandas Freddy.

[Selengkapnya …]