Untuk menghindari menumpuknya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2019, Wali Kota Malang, Sutiaji akan memberlakukan kebijakan khusus. Kebijakan tersebut berupa sanksi bagi perangkat daerah yang tidak mampu atau minim menyerap anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Sutiaji, usai memimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja, bersama perangkat daerah Pemerintah Kota Malang di ruang Sidang Balai Kota setempat, Rabu (16/1) kemarin.
Menurut Sutiaji, sisa anggaran yang selama ini terjadi, menandakan jika kepala perangkat daerah tidak mampu menjalankan programnya dengan baik. Bahkan selama dua tahun 2017 dan 2018, jumlahnya mencapai Rp 1 Triliun. Karena itu, ke depan tidak boleh lagi ada silpa yang menumpuk.
“Silpa yang menumpuk itu, menandakan kalau yang bersangkutan kinerjanya kurang baik. Makanya kami akan memberikan sanksi. Ini sangat penting untuk dipahami oleh perangkat daerah, dia harus serius dalam menyusun dan merencanakan kinerja,” tukasnya.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, merupakan kelanjutan dari lelang kinerja yang sudah dirampungkan terlebih dulu pada akhir 2018 lalu. Ketika itu, para kepala perangkat daerah diminta menyampaikan gagasan dan inovasi baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat, kurun waktu setahun ke depan.
Karena itu, dalam perjanjian kinerja ini, memiliki sebuah komitmen, bagi mereka yang tidak mampu melakukan sesuai dengan yang direncanakan, maka ada catatan hitam, dan bisa jadi, akan berdampak pada proses penurunan jabatan dan lain sebagainya. “Antara reward dan punishment pasti ada,” tukas pria yang juga seorang ustadz itu.
Tak hanya itu, Sutiaji juga menyampaikan jika melalui perjanjian kinerja itu, visi dan misi yang telah disampaikan oleh Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang saat ini dapat tercapai selama lima tahun ke depan.
“Apa yang ingin kami berdua capai selama lima tahun ke depan bisa dijalankan dan direncanakan secara terstruktur, dan pencapaian serta jadwal pelaksanaan programnya pun jelas, serta terukur,” paparnya.
Dia juga menyampaikan jika setiap progres yang dilalui dimulai dari lelang kinerja dan kini memasuki tahap penandatanganan perjanjian kinerja itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, masih bersinggungan erat dengan Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pembangunan (Barenlitbang).
Menurut dia, jika program yang diajukan di lelang kinerja bagus tapi pelaksanaan atau kegiatan tidak sesuai, itu akan sia-sia. Makanya antara lelang kinerja dengan pelaksanaanya, harus nyambung.
Dengan adanya perjanjian ini, maka setiap program yang sudah direncanakan wajib untuk dituntaskan selama satu tahun. Karena perjanjian tersebut sifatnya berlaku setiap tahun, dan akan ada evaluasi setiap tiga bulan sekali.