MMD Tuntut Kadisperindag Diproses Hukum

877

Mahasiswa yang tergabung Mahasiswa Membangun Desa (MMD) melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Mereka menilai Misdi selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtam) Kabupaten Sampang melawan hukum dan harus diproses hukum, terkait pembangunan instalasi pembangkit biogas tahun 2015 yang diduga terindikasi korupsi, dengan diperkuat temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus mengembalikan Rp 102 juta, Rabu (21/12) kemarin.

Aksi mahasiswa dimulai di Kantor Pemkab Sampang mendesak dipecatnya Misdi sebagai Kepala Disperindagtam Sampang, namun aksi mereka tidak ada satupun pejabat yang menemui pengunjukrasa. Aksi massa langsung bergerak ke Kantor Kejari Sampang dengan mendesak penegak hukum melakukan proses hukum pada Misdi selaku Kadisperindagtam Kabupaten Sampang.

Aksi  mahasiswa di depan Kantor Kejari Sampang ditemui langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Joko Suharyanto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yudie Arieanto Tri Santosa. Mahasiswa langsung menyampaikan laporan tertulis terkait dugaan korupsi proyek biogas tahun 2015 di Disperindagtam Sampang.

Joko Suharyanto saat menemui mahasiswa mengatakan, laporan dari mahasiswa ini kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan UU yang berlaku, sebab data laporan ini baru diterima jadi masih akan dikaji terlebih dahulu secara hukum.

Sementara itu, Hairus Zaman, Koordinator Aksi, disela-sela unjukrasa menjelaskan, aksi ini merupakan yang ketiga kalinya kami turun jalan untuk mendesak proses hukum dan sanksi jabatan terhadap Kadisperindagtam Sampang.

Lebih lanjut, Hairus Zaman mengatakan, tuntutan kami, pertama meminta Bupati Sampang segera memecat Kadisperindagtam, kedua mendesak Kajari Sampang mengusut tuntas terkait dugaan korupsi pembangunan biogas di Disperindagtam 2015.

[Selengkapnya …]