Ketulusan tenaga pendidikan di Kota Batu dalam mencerdaskan siswanya semoga tidak luntur karena tunjangan profesi pendidikan (TPP). Sebab, saat ini muncul fenomena baru, di mana setiap guru seakan berlomba-lomba memenuhi kuota jam mengajar di kelas. Dengan harapan, TPP dari pemerintah pusat bisa cair. Surat Keputusan (SK) pencairan TPP sendiri baru bisa dikeluarkan pemerintah pusat jika jumlah jam mengajar mereka mencapai 24 jam per minggunya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Batu Mistin menyatakan bahwasecara umum kualitas pendidikan di Kota Batu sudah bagus. Hanya, memang ada beberapa guru yang rela pindah ke sekolah pinggiran. Hal itu dilakukan dengan harapan bisa memenuhi kuota jam mengajar yang disyaratkan pemerintah pusat.
Soal pencairan TPP, tahun ini, ujar dia, terdapat 22 guru di Kota Batu yang diwajibkan mengembalikan TPP-nya ke kas daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu karena yang bersangkutan mengambil cuti melahirkan, cuti ibadah haji, dan cuti lainnya. Nilai TPP yang dikembalikan ke kas daerah mencapai lebih dari Rp 160 juta.