Nilai Capai Rp 5 Triliun, Sutiaji-Sofyan Edi Didesak Selesaikan Aset Bermasalah di Kota Malang

852

Masa awal jabatan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mesti merunut warisan-warisan persoalan yang ditinggalkan periode kepemimpinan sebelumnya. Malang Corruption Watch (MCW) bersama dengan warga Kota Malang juga mendesak adanya penyelesaian. Salah satunya terkait aset daerah.

Badan Pekerja MCW M. Ardan mengungkapkan, sebagai pejabat yang merupakan petahana, Sutiaji diharapkan sudah mengetahui titik-titik persoalan dan solusi yang bisa dilakukan pada periode kepemimpinannya. “Wali kota dan wakil wali kota harus menyelesaikan persoalan-persoalan warisan yang tidak kunjung diselesaikan,” ujarnya.

Ardan mencontohkan soal buruknya pengelolaan aset daerah. Berdasarkan catatan atas hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2017 dan monitoring MCW, lanjut Ardan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum mencatat dan menilai tanah yang digunakan untuk jalan, irigasi, dan jaringan. “Nilainya sebesar Rp 5 triliun. Sedangkan 2016, aset berupa tanah di Kota Malang banyak yang belum tercatat, dialihfungsikan dan bahkah dipindahtangankan,” urainya.

MCW bahkan mencatat dan menengarai terdapat 182 bidang tanah dipindahtangankan pengelolaannya dengan transaksi ilegal. “Hal ini tentu sangat rawan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya dengan modus melakukan pemindahtanganan aset menjadi milik pribadi,” ucap dia.

Selain itu, berdasarkan LHP BPK tahun 2014 terdapat 56 kendaraan dinas yang diduga hilang dan tidak tercatat dengan potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar. “Masalah aset ini membutuhkan penanganan serius. Memang sedang digodok peraturan daerah, tetapi hingga saat ini belum selesai sementara aset-aset semakin rawan hilang,” ujarnya.

MCW juga mendesak Sutiaji-Sofyan Edi untuk merealisasikan janji politik dan menjalankan visi misi yang telah dibuat sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral kepada warga Kota Malang. “Pemkot Malang membuat kebijakan dengan membangun sistem pencegahan korupsi dalam proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi yang membuka ruang warga ikut terlibat atau partisipatif,” pungkasnya. (*)

Sumber: jatimtimes.com