PAD Pajak Hotel-Restoran Kurang, Sejumlah Catatan Jadi Perhatian BPK

30

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur masih mencatat potensi kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran. Hal ini masuk dalam rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Surabaya.

TLHP terhadap APBD Pemkot Surabaya tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pengujian serta proses audit hingga 5 Maret 2024 mendatang. “Nantinya baru dilakukan pemeriksaan selama 60 hari, nah baru itu ada hasilnya,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi.

Ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian pihaknya. Di antaranya, sejumlah sektor yang kurang dalam melakukan pembayaran pajak seperti pajak restoran, pajak hotel, dan termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Masih banyak yang kurang bayar. Artinya, restoran, hotel, termasuk BPHTB, saya kira masih butuh pembenahan kebijakan,” kata Karyadi.

“Aturan sudah ada namun mungkin kurang memadai sehingga harus dievaluasi. Sehingga (pendapatan) bisa terjaring dan tetap tidak memberatkan masyarakat, jelas itu,” kata Karyadi.

Ia mengingatkan, kurangnya pendapatan dari sektor pajak akan sekaligus mengurangi potensi pemasukan untuk pembangunan daerah. Ia mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan hal ini.

“Kalau fungsinya sudah tidak memberatkan masyarakat, masyarakat dengan sendirinya akan tertib membayar. Sehingga, hasil itu bisa digunakan untuk pembangunan, itu harapan kami,” tandasnya.

Selain soal kekurangan bayar, ada juga soal pencatatan aset dan hasil pengadaan mutasi. “Misal, ada pengadaan, tapi belum dicatat. Padahal barangnya ada, kontraknya ada, lupa mencatat. Tapi, kalau Kota Surabaya ini sudah agak minim lah,” ungkapnya.

BPK Jatim terus mendorong dan menguji terhadap sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah khususnya Pemkot Surabaya. Tujuannya, agar pelaksanaan tahapan pajak dan retribusi yang diterapkan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]