Pajak 234 Restoran di Surabaya Belum Ditagih

1024

Restoran yang sudah menerapkan pajak biasanya mencantumkan plakat atau stiker penanda. Biaya makan-minum yang dibayar pelanggan sudah terkena pajak restoran sebesar 10 persen. Meski demikian, masih ada ratusan restoran yang belum membayar pajak ke pemkot. Berdasar data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun Anggaran 2017, ada 412 restoran di Surabaya yang telat menyetorkan pajak.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria menunjukkan data tersebut kemarin (18/7). ”Seharusnya ini yang dikejar untuk pendapatan. Termasuk segera menerapkan pajak online yang sudah ada perdanya,” ujar Zakaria saat ditemui di ruang komisi.

Di samping data tersebut, lanjut dia, berdasar data BPK, ada 234 restoran yang beroperasi, tapi tidak ditagih pajaknya. Padahal, seharusnya mereka menyetorkan 10 persen setiap pembelian makan kepada pemkot. BPK, kata Zakaria, meminta pemkot untuk memperhatikan hal tersebut.

Pajak restoran menyumbang Rp 370 miliar pada pendapatan asli daerah (PAD). Sektor itu masuk tiga tertinggi dalam deretan pajak daerah. Pajak restoran hanya kalah oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Yang masing-masing sudah menembus Rp 1 triliun lebih. Bahkan, pajak restoran mengalahkan pencapaian pajak hotel yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp 223 miliar.

Para anggota dewan meyakini bahwa pajak restoran bisa menjadi pendongkrak pendapatan daerah. Selama ini pemkot lebih banyak bergantung pada PBB dan BPHTB. Setiap tahun nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi komponen PBB dan BPHTB dinaikkan. NJOP naik, dua pendapatan pajak tertinggi itu otomatis naik.

Banyak warga yang memprotes kenaikan tersebut. Tagihan PBB mereka naik hingga tiga kali lipat. Penentuan BPHTB juga dipermasalahkan. Nilai transaksi yang dikenai pajak tidak dianggap oleh pemkot. Penentuan BPHTB menggunakan nilai wajar pasar yang dinilai membebani warga.

Melihat kondisi itu, Zakaria menyarankan pemkot agar segera menerapkan pajak online. Terutama pada restoran. Selama ini penghitungan pajak restoran dilakukan sendiri oleh pemilik usaha (self assessment). ”Itu rawan dicurangi. Jika pakai sistem online, uang yang dibayarkan langsung terpotong otomatis pajaknya,” kata politikus PKS itu.

[Selengkapnya …]