Pasar Bratang Surabaya Nunggak PBB Selama Tujuh Tahun

1151

Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak hanya terdapat di Pasar Tunjungan. Pasar-pasar besar di bawah naungan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya ternyata juga menunggak PBB. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya pun harus menagih tunggakan pajak tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.

Berdasar data BPKPD Surabaya, Pasar Bratang menunggak PBB selama tujuh tahun. Totalnya Rp 288 juta. Yang juga cukup tinggi adalah tunggakan Pasar Kembang, yakni 259 juta. Pasar tersebut menunggak selama enam tahun. Pasar Keputran Utara yang merupakan salah satu pasar sayur-mayur terbesar di Surabaya ternyata juga punya tunggakan PBB selama tiga tahun dengan total Rp 125 juta.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak Daerah BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengungkapkan, pihaknya memang mendapatkan tugas untuk menagih PBB. Penagihan itu tidak hany dilakukan kepada PD Pasar Surya. Tapi, juga objek-objek lain yang memang menunggak PBB. “Kalau tunggakannya sudah jatuh tempo ya kami beri peringatan. Salah satunya dengan memasang stiker itu. Ini berlaku juga untuk objek pajak PBB yang lainnya,” kata Agung.

Sebagai perusahaan daerah, PDPS memang menjadi bagian dari Pemkot Surabaya. Tetapi, aset atau kekayaan yang dikelola PDPS itu secara pencatatan keuangan terpisah.

[Selengkapnya …]