Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Jatim menemukan salah seorang warga miskin pasien demam berdarah (DB) yang tinggal di kawasan Kupang Segunting Kota Surabaya ditarik biaya berobat di RSUD dr Soewandhie.
Koordinator BPJS Watch Jatim Jamaludin mengatakan, pasien demam berdarah itu bekerja sebagai buruh dengan gaji di bawah UMK dari keluarga miskin.
“Pasien awalnya berobat ke salah seorang bidan di kampungnya. Dari bidan tersebut keluarga pasien ditawari agar didaftrakan sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU) dengan biaya Rp 150.000,” katanya.
Dalam perkembangannya, kondisi pasien memburuk sehingga harus dilarikan ke RS Unair pada pukul 03.00 WIB, kemudian pasien dibawa pulang. Sorenya pasien kondisinya kembali memburuk kemudian pasien dibawa ke RSUD dr Soewandhie untuk rawat inap.
Berhubung masa aktivasi kepesertaan mandiri harus menunggu selama 14 hari, maka dengan terpaksa pasien masuk sebagai pasien umum sejak tanggal 21 Maret 2016 sehingga harus membayar.
Karena rumah sakit terus mengejar-ngejar keluarga pasien untuk segera melunasi biaya, sementara keluarga tidak punya lagi biaya maka keluarga pasien mengadu kepada BPJS Watch Jatim.
Akhirnya pada 24 Maret 2016 status pasien sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan pihak RSUD dr Soewandhie bersedia mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh pihak keluarga.
Selanjutnya kondisi pasien semakin memburuk dan perlu alat ventilator. Tapi di RSUD dr Soewandhie ventilatornya sedang sedang terpakai dan ada yang rusak, sehingga karena pasien kondisinya kritis perlu dirujuk ke RSUD yang mempunyai ventilator. Selanjutnya Tim BPJS Watch Jatim mencarikan rujukan dan dapat di RSUD dr Soetomo.
“Sampai di RSUD dr Soetomo pasien masuk IGD berstatus Gawat Darurat dan sudah ditangani secara intensif di ruangan resusitasi. Hingga saat ini pasien masih belum sadarkan diri,” katanya.
Ia berharap, ke depan kebijakan kesehatan lebih pro rakyat kecil dan tidak ada lagi warga Surabaya maupun anak bangsa lainnya terutama yang miskin dan tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang buruk.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya sekaligus Plt Dirut RSUD dr Soewandhie Febria Rachmanita menjelaskan, pasien tersebut dirujuk ke RSUD dr Soewandhie sebagai pasien umum pada 21 Maret 2016, sedangkan pada 24 Maret pasien baru mengurus BPJS.
“Mestinya dari awal masuk bilang pasien tidak mampu (SKM) tentu tidak ditarik biaya. Namun, pasien tersebut masuk umum sehingga secara administrasi ditarik biaya. Jika dikembalikan ya nanti saya yang diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.
Namun demikian, atas inisiatif pribadi, ia mengembalikan biaya selama dirawat di rumah sakit. “Tidak besar kok, cuma sekitar Rp 1 juta. Yang penting, kami menekankan bagi warga tidak mampu jika berobat ke rumah sakit ini bilang sebagai warga tidak mampu,” katanya.