Pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menurun. Bila pada 2016 terdapat 13 pelanggaran, kini menjadi enam pelanggaran ringan.
Kepala Inspektorat Lamongan Agus Suyanto, kemarin, memaparkan sepanjang tahun ini enam ASN terkena sanksi ringan karena melanggar disiplin.
Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau tertulis.
Sementara itu, pada 2016, delapan ASN telah melakukan pelanggaran disiplin ringan dan empat ASN pelanggaran disiplin berat.
Untuk ASN yang melakukan pelanggaran dispilin berat, lanjut dia, dua orang diberhentikan sementara dari jabatan. “Seorang lagi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan seorang lainnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN,” terangnya.
Dia menambahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan bekerja sama dalam setiap pengawasan oleh inspektorat. Itu disebabkan Lamongan berharap kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia mencontohkan inspektorat akan melakukan pemeriksaan internal terkait dengan pembangunan di desa. Inspektorat mendapati 1.309 temuan yang didominasi ketidakcermatan administrasi dalam laporan di 216 desa yang menjadi sampel.