Penyelesaian utang Pemkot Batu sebesar Rp11,4 miliar kepada pihak ketiga masih menjadi bahan perdebatan tim anggaran Pemkot Batu. Hingga kini, teknis pelaksanaan pembayaran utang tersebut belum jelas alias mengambang.
Asisten I Sekretaris Kota Batu Bidang Pemerintahan Choirul Syarief Tartillah menjelaskan, sesuai Permendagri No 52/2016 tentang Penyusunan APBD Kota Batu tahun 2016, pembayaran utang kepada pihak ketiga tidak perlu menunggu penetapan Perda Perubahan APBD Kota Batu 2016. Tinggal mengubah Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penggunaan APBD Kota Batu. “Namun, sebagian anggota timgar lebih setuju pembayaran utang Pemkot Batu kepada pihak ketiga menunggu penetapan Perubahan APBD 2016,” tandas dia.
Total utang Pemkot Batu tersebut paling besar disumbang Dinas Pertanian Kehutanan yang mencapai Rp4,01 miliar. “Wali Kota Batu sudah memerintahkan BPKAD segera melunasi utang tersebut. Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan karena dalam tim anggaran masih terjadi perbedaan pendapat soal teknis pelunasan utangnya,” ungkap Tartillah.
Ketua F-Golkar DPRD Kota Batu Didik Mahmud menegaskan, belum ada pengajuan perubahan Perwali tentang penggunaan APBD 2016. “Kalau Pemkot Batu ingin segera melunasi utangnya, mestinya sudah dilakukan Maret-April lalu. BPKAD bisa menggunakan data dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat untuk mengetahui volume pekerjaan sudah selesai dikerjakan oleh rekanan Pemkot Batu,” sebut Didik.
Didik menyarankan pembayaran utang Pemkot Batu dilakukan setelah penetapan Perubahan APBD 2016 karena seluruh anggota dewan pasti menyetujui.