JAKARTA, KOMPAS – Frasa “dapat merugikan keuangan negara” diusulkan dihilangkan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA, KOMPAS – Frasa “dapat merugikan keuangan negara” diusulkan dihilangkan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.