Pemenang lelang pembongkaran Pasar Besar Kota Batu, Aman Riyadi menyomasi Pemkot Batu, Senin (14/11). Aman menganggap Pemkot Batu ingkar janji terhadap rencana pelunasan ganti rugi akibat hilangnya sejumlah barang milik pemenang lelang.
Aman mengirim surat somasi tersebut pada 14 November 2022. Dalam surat tersebut, pemenang lelang merugi sekitar Rp675 juta akibat dari risiko pembongkaran pasar. Dari nilai tersebut, ada 19 rolling door, lima atap asbes kayu, dan delapan jendela kusen yang hilang bukan karena risiko pembongkaran. Pedagang membawa dan tidak mengembalikan barang-barang tersebut. Padahal, barang-barang tersebut milik pemenang lelang.
Aman menyatakan kerugian akibat kehilangan tersebut mencapai Rp75 juta. Menurutnya, Pemkot Batu berjanji akan melunasi kerugian tersebut pada Oktober 2022.”Tapi sampai November 2022, kami belum menerima pembayaran,” ujar Aman, Senin (14/11).
Melalui somasi tersebut, Aman minta Pemkot Batu melunasi pembayaran Rp 75 juta maksimal 14 hari sejak penerbitan surat somasi. Bila Pemkot tidak melunasi pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan, pemenang lelang akan menempuh jalur hukum. “Kami akan ajukan gugatan perdata dan pidana,” ujar Aman.
Kepala BKAD Kota Batu, M. Chori menyatakan keterlambatan pembayaran terjadi karena belum ada kesepakatan harga antara pemenang lelang dengan UPT Pasar Besar Kota Batu. “Pemenang lelang dan UPT harus memastikan dulu data dan nilainya. Setelah disepakati, baru diajukan sebagai kewajiban Pemkot Batu pada laporan keuangan tahun 2022,” kata Chori.
Setelah itu BPK akan mengaudit atau memeriksa laporan keuangan Kota Batu tahun 2022. Apabila hasil audit oleh BPK dapat diakui sebagai kewajiban, maka Pemkot akan menganggarkan dana tersebut dalam perubahan APBD 2023.