Pemerintah Kabupaten Situbondo Pertahankan Opini WTP Selama Lima Tahun Berturut-Turut

1134

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini, Rabu, (19/5/2021), menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Djaenur Ridoh dan Bupati Situbondo Karna Suswandi, didampingi pejabat Pemerintah Kabupaten Situbondo lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Situbondo TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo mempertahankan raihan opini WTP selama lima tahun berturut-turut, yaitu pada TA 2016 s.d. TA 2020.

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono.

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Situbondo TA 2020, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Permasalahan tersebut di antaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan Belanja Modal, penatausahaan Persediaan pada lima SKPD belum tertib, pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya tertib, dan pengelolaan Belanja Tak Terduga tidak sesuai ketentuan.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” ungkapnya.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo, terutama terkait dengan penganggaran.

Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kabupaten Situbondo diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

“Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” pungkas Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono.

Sumber: rri.co.id