Pemerintah Ngotot Tarif STNK Naik

728

Di tengah sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat, pemerintah tak bergeming untuk tetap menaikkan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor( BPKB).

Tercatat mulai kemarin tarif baru yang rata-rata kenaikannya mencapai dua hingga tiga kali lipat itu akhirnya berlaku.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kepolisian tetap berlaku karena sudah ditandatangani oleh Presiden. “Begitu sudah ditandatangani, ya berlaku, tidak harus ditarik lagi,” tegas Wapres di Jakarta kemarin.

Wapres mengatakan, PNBP memang selalu dievaluasi setiap jangka waktu tertentu. Sebelum kebijakan ini keluar, tentu sudah ada komunikasi antara kementerian terkait. “Karena itu dalam bentuk PP, jadi yang memutuskan Presiden. Jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan menkeu yang memutuskan karena bentuknya PP atau perpres,” katanya.

Di tengah polemik soal kenaikan ini, kemarin (6/1) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengundang kalangan media massa untuk diberikan penjelasan terkait kebijakan baru tersebut. Hadir dalam penjelasan ini adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, dan Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Susyanto.

Teten menilai kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik. Kenaikan saat ini adalah hanya biaya administrasi. Sejak 2010 juga belum ada penyesuaian tarif, sementara biaya riil sudah waktunya untuk disesuaikan.

Menurut Teten, awal usulan penyesuaian datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR. Ini berdasar temuan di lapangan terkait ada kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB. Dengan disertai rekomendasi BPK dan Badan Anggaran DPR, Polri mengusulkan hal tersebut ke Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk membahas tarif PNBP tersebut dan kemudian diajukan PP tarifnya.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, PNBP ini bersifat earmarking. Artinya, ketika sudah disetor masuk ke negara, kemudian akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. “Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK,” ungkapnya.

Dia menegaskan, penyesuaian tarif ini sudah dibahas secara matang. Penyesuaian tarif PNBP ini juga telah dijadikan basis perhitungan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Kenaikan ini juga tak lepas dari kenaikan target PNBP 2017 menjadi Rp 250 triliun. Adapun target PNBP kepolisian tahun ini naik menjadi Rp 7,4 triliun atau lebih tinggi daripada realisasi PNBP pada 2016 Rp 5,4 triliun.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar juga berdalih bahwa kenaikan biaya administrasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. “Jadi, ada temuan-temuan yang berkaitan dengan pelayanan publik di sektor STNK, SIM, BPKB yang dituntut kepada institusi Polri harus dilakukan upaya-upaya peningkatan,” ucapnya.

[Selengkapnya …]