Pemerintah Tunda Kenaikan – Parpol Berharap Dilakukan Bertahap

820

Kondisi keuangan negara membuat pemerintah memutuskan menunda kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik. Namun, partai politik tetap berharap ada kenaikan bantuan untuk mereka dan hal itu dapat dilakukan secara bertahap.

Kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik jadi kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin lalu. Dalam usulan revisi Peratuan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang telah diajukan Kemendagri kepada Presiden Joko Widodo, besar kenaikan mencapai 50 kali lipat dari saat ini yang besarnya Rp 108 untuk tiap satu suara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kemarin, di Jakarta, menyatakan, pemerintah memang sepakat dengan DPR bahwa bantuan keuangan untuk parpol perlu dinaikkan. Namun, pemerintah masih belum dapat merealisasikannya.

“Usulan yang diputuskan DPR dengan kami, ada kenaikan. Tapi kapan, kami belum bisa menjamin waktunya karena kondisi perekonomian kita. Presiden masih konsentrasi pada masalah infrastruktur, untuk menanggulangi kemiskinan,” ujar Tjahjo. Dia menambahkan, kenaikan bantuan akan dilakukan jika ekonomi sudah stabil serta anggaran untuk infrastruktur dan kesejahteraan telah tercukupi.

Tjahjo meyakini, parpol akan menerima jika dana bantuan dinaikkan pada 2019 atau setelahnya. Pasalnya, parpol memahami prioritas alokasi anggaran saat ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur.

Saat ini, lanjut Tjahjo, bantuan untuk parpol sangat kecil, Rp 108 untuk tiap suara. Parpol juga baru memperoleh dana bantuan jika memperoleh kursi di DPR.

Dengan kenaikan dana parpol, menurut Tjahjo, semestinya tidak ada lagi penyimpangan dana bansos dan hibah. Jika ada petahana yang menggunakan dana bansos dan dana hibah untuk kepentingan politiknya, seperti untuk pemenangan pilkada, sudah semestinya Bawaslu mendiskualifikasi calon kepala daerah tersebut.

Pengawasan penggunaan dana bantuan untuk parpol, tambah Tjahjo, sudah dibahas bersama KPK dan BPK.

Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, besar kenaikan bantuan keuangan untuk parpol harus rasional, yaitu bisa diterima masyarakat dan sesuai kemampuan keuangan pemerintah. Terkait hal itu, pemerintah belum bisa menerima usulan kenaikan hingga 50 kali lipat dari bantuan keuangan saat ini. Sebab, angka itu sangat mengejutkan dan dikhawatirkan akan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengusulkan, kenaikan dapat dilakukan bertahap dan tidak perlu hingga 50 kali lipat dari jumlah saat ini. Untuk tahap pertama, ia usul besar kenaikannya 10 kali lipat. “Kalau pemerintah mampunya lebih kecil, tidak apa. Yang penting ada peningkatan untuk menunjukkan pemerintah konsisten membantu parpol,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menuturkan, keuangan negara pada saat ini memang terbatas. Namun, uang yang dimiliki partai hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional rutin. “Bantuan dari negara saat ini, paling hanya untuk membayar listrik sekretariat selama setahun. Untuk jumlah idealnya berapa, itu tergantung pemerintah, silakan nilai yang terbaik berapa,” kata Lukman.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan, jika pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan dana partai politik, BPK akan mengaudit secara mendalam kas parpol. Selama ini, karena sumber mayoritas kas bukan dari negara, parpol relatif tidak memiliki audit keuangan yang transparan.

“Jika nanti jumlah (bantuan untuk parpol) meningkat, BPK akan audit, bukan hanya Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga pemegang alokasi dana partai politik, tetapi ke mana alokasi dana parpol itu mengalir. Dengan demikian, seharusnya parpol juga makin terdorong untuk transparan mengelola keuangannya,” kata Harry.

Salah satu cara untuk memeriksa keuangan partai politik dengan lebih dalam, ujar Harry, adalah dengan menerapkan metode audit berbasis risiko. Metode itu dilakukan dengan mengidentifikasi terlebih dahulu potensi area audit yang punya risiko kegagalan, kecurangan atau kekeliruan.

[Selengkapnya …]