Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terancam kehilangan dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 35 miliar dari pemerintah pusat. Dana sebesar itu, bisa hangus jika masih terjadi selisih paham antara pemkab dengan DPRD Gresik terkait dengan pembahasan rancangan APBD (R-APBD) 2018.
Seperti diketahui, kriteria utama daerah penerima DID yakni pemerintah daerah telah mendapatkan opini WTP atau WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan bisa menetapkan Perda APBD tepat waktu.
“Yang kami kuatirnya kalau tidak bisa tepat waktu menetapkan Perda APBD Gresik tahun 2018, maka kita kehilangan DID sekitar Rp 35 milyar,” ujar anggota Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik, Tugas Husni Syarwanto, Selasa (7/11/2017).
Sebelumnya, DPRD Gresik akan mengancam boikot pembahasan R-APBD Gresik tahun 2018, karena ketidakjelasan pencairan hibah, bantuan keuangan (BK) maupun bantuan sosial (bansos) yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dewan dan telah dialokasikan dalam APBD Gresik tahun 2017.
Dari usulan itu, setiap anggota DPRD Gresik mendapat jatah alokasi maksimal sebesar Rp 2 miliar untuk mengusulkan hibah, BK maupun bansos melalui pokir dewan. Tapi, kenyataananya, sampai anggaran 2017, banyak usulan yang belum cair maupun dikepras sepihak oleh Pemkab Gresik. Alasannya, hasil survei dilapangan yang dilakukan oleh OPD (organisasi perangkat daerah) penanggungjawab pencairan usulan tersebut, ternyata proposalnya tidak sesuai.
Selisih paham antara DPRD dengan Pemkab Gresik membuat Ketua DPC PDIP Gresik, Siti Muafiyah prihatin. Menurutnya, pokir atau jasmas dewan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sehingga, Pemkab Gresik tak seharusnya mempersulit dengan berbagai dalih.
“Tujuan dari teman-teman anggota dewan yakni membantu usaha kecil maupun lembaga pendidikan dengan mengusulkan mendapat hibah atau bantuan. Semestinya, tak perlu dipersulit kalau memang Pemkab Gresik berkeinginan mensejahterakan masyarakat,” tuturnya. [dny/ted]
Sumber: beritajatim.com