JEMBER, BANGSAONLINE.com – Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jember termasuk dalam salah satu indikator penilaian yang dilakukan oleh BPK. Dalam auditnya, BPK menemukan beberapa indikator yang tidak sesuai di Baznas.
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedi Dwi Setiawan mengatakan, pasca dilangsungkannya paparan oleh BPK tentang laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2019, dinyatakan bahwa untuk Pemkab Jember tahun ini mendapatkan predikat Disclaimer of Opinion. Salah satu indikator pemeriksaannya berada di Baznas yang di dalamnya ada beberapa item yang tidak sesuai.
“Ya, hasilnya Disclaimer of Opinion dan Baznas jadi salah satu rujukan ketidaksesuaian yang terjadi. Di sana ada beberapa item yang mempengaruhinya,” kata Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jember, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, poin yang menjadi sorotan BPK ada beberapa item, di antaranya kegiatan uang saku peserta kegiatan, santunan kepada anak duafa, honorarium pengurus Baznas, dan honorarium pengurus dewan masjid.
Politikus asal Nasdem tersebut menjelaskan, anggaran yang ada dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 2 miliar lebih. “Anggaran untuk kegiatan di Baznas itu sekitar Rp 2 miliar lebih dan itu dirasa tidak sesuai oleh BPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, seharusnya Baznas harus berjalan sesuai dengan rel yang sudah dilakukan. “Baznas ini adalah lembaga sosial dan jangan sampai membuat masyarakat tidak percaya. Maka dari itu, harus sesuai relnya dan patuh pada aturan, sehingga kegiatan yang dilakukan bisa tepat pada sasaran,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPK Jawa Timur untuk meminta penjelasan dengan detail agar bisa mengetahui secara rinci persoalan yang dialami.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Jember, Misbahus Salam berdalih bahwa lembaganya masih baru dibentuk tahun 2018, sehingga masih harus berbenah. “Terlebih lagi, Baznas juga boleh mendapatkan anggaran dari Pemkab Jember. Namun, untuk bentuk pemberiannya dalam bentuk apa tidak diketahui karena semua kewenangan dari pemkab,” ujarnya. (jbr1/yud/zar)
Sumber: bangsaonline.com