Pemkab Kembalikan Rp 4,2 Miliar – Kelebihan Dana Jadi Temuan BPK

938

Torehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 2016 tak lantas membuat Pemkab Madiun nihil catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2016 menunjukkan bahwa dalam APBD, terjadi kelebihan dana hingga Rp 4,2 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono menuturkan, pemborosan dana itu memang terbilang besar. Penyebabnya pun tergolong sepele. Yakni, kesalahan kode rekening.

Parahnya, kesalahan tersebut rutin terjadi setiap tahun. Baik anggaran untuk pengadaan barang dan jasa maupun modal. ” Temuan ini harus diminimalkan. Jika perlu dinihilkan,” tegasnya setelah rapat penyampaian LHP kemarin (12/6).

Menurut Djoko, pemborosan anggaran, antara lain, terjadi pada pekerjaan fisik. Sebenarnya nilai kelebihan volume dari setiap pekerjaan kecil. Namun, setelah dikalkulasi dari beberapa pekerjaan, hasilnya cukup mengejutkan. ”Kami telah menginstruksi inspektorat untuk mengembalikan kelebihan penggunaan anggaran itu sampai nihil,” ujarnya.

Instruksi tersebut juga diteruskan ke empat Komisi DPRD selaku mitra organisasi perangkat daerah (OPD). Tak hanya mengawasi, tapi juga mengawal setiap program dan kinerja setiap OPD. ”Agar kesalahan yang sama pada LHP 2017 tak terulang, harus ada tindak lanjutnya,” tegas Djoko.

Kendati mendapat catatan, setidaknya pemkab berhasil mempertahankan predikat WTP hingga empat kali berturut-turut. Capaian itu patut diapresiasi mengingat tak sedikit daerah yang sampai mengalami penurunan grade opini menjadi wajar dengan pengecualian (WDP).

”Jika dibandingkan, catatan daerah lain justru lebih parah. Meski, sama-sama mendapat opini WTP,” terangnya.

Inspektur Kabupaten Madiun Basito memastikan kelebihan anggaran hingga Rp 4,2 miliar tersebut sudah dikembalikan. Hampir seluruh OPD berkontribusi dalam pemborosan penggunaan anggaran itu. Khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa.

Misalnya, pengadaan alat tulis kantor (ATK), bahan bakar minyak (BBM), dan pembangunan fisik. ”Tak ada salah satu OPD yang menonjol. Dan, semuanya telah dikembalikan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kelebihan anggaran tersebut lebih disebabkan kesalahan administrasi. Sama sekali tidak terjadi penyelewengan pada penggunaan anggaran.

Pihaknya juga akan mengumpulkan seluruh OPD untuk menyampaikan temuan BPK pada LHP 2017. Tiap-tiap OPD wajib menertibkan sistem pengendalian internal. Misalnya, penertiban administrasi agar tidak terjadi keterlambatan penyetoran retribusi daerah.

”Ini menjadi pengalaman. Kami akan mengumpulkan teman-teman OPD agar temuan seperti ini tidak terjadi lagi tahun depan,” harapnya.

[Selengkapnya …]