Pemkab Nganjuk Kembalikan Dana Corona ke Kas Daerah

537

Pemkab Nganjuk mengembalikan dana refocusing percepatan penanganan Covid-19 sekitar Rp 94 miliar dari total Rp 273 miliar. Kebutuhan refocusing itu hingga Desember diperkirakan mencapai Rp 179 miliar.

Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, pengembalian dana refocusing ke kas daerah untuk kepentingan lain. Apalagi serapannya baru 43 persen atau sekitar Rp 77 miliar.

“Kami kembalikan sebagian sehingga bisa untuk program lain dan tidak terjadi SILPA (Sisa Lebih Pemakaian Anggaran),” katanya di sela Paripurna DPRD Nganjuk, Senin (7/9).

Dana refocusing dari APBD 2020 untuk penanganan covid-19 telah keluar untuk penanganan medis hingga pemberian bantuan sosial untuk warga terdampak. Tidak semua dikembalikan sehingga tetap ada anggarannya.

Pandemi Covid-19 di Kabupaten Nganjuk masih berlangsung hingga sekarang ini dan belum bisa diprediksi selesainya. Menurut Marhaen Djumadi, jumlah kasus positif terus meningkat membuat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerja keras mencegah dan menangani.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, DPRD Nganjuk menerima pengembalian sebagian dana itu. Hal itu merupakan implementasi penggunaan yang baik dan meminimalkan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]