Pemkab Nganjuk Tunda Pengadaan Ambulans Desa

1423

Sebanyak 284 desa dan kelurahan di Nganjuk urung mendapatkan mobil siaga desa atau ambulans akhir tahun ini. Gubernur Jatim Soekarwo meminta pengadaan mobil berupa ambulans itu ditunda.

Alasannya, pengadaan mobil tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negerieri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016. Berdasar informasi yang dihimpun media, hasil evaluasi gubernur terhadap draf Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2017 itu diambil Pemkab Nganjuk kemarin (19/10).

’’Salah satu hasil evaluasi, meminta pemkab menunda pengadaan mobil siaga desa,” kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga.

Dalam evaluasi yang ditandatangani langsung oleh Soekarwo itu disebutkan, rencana pengadaan mobil siaga desa senilai Rp 56,21 miliar tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Yaitu, pasal 153 ayat 1. Selain itu, rencana pengadaan mobil untuk desa tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 30 ayat 1 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Di dua peraturan itu disebutkan, pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, rencana pembelian kendaraan yang ditujukan untuk operasional desa tersebut dinilai tidak sesuai.

’’Rekomendasinya, gubernur meminta pengadaan mobil siaga desa ditunda,” ucap pria yang juga politikus Partai Hanura tersebut.

Terkait dengan hasil evaluasi gubernur terhadap PAK 2017, Angga menyebutkan bahwa DPRD menjadwalkan pembahasan pada Senin (23/10). Sesuai aturan, menurut Angga, pemkab harus menindaklanjuti evaluasi itu.

’’Ya harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi gubernur. Berarti dibatalkan pengadaan mobil siaga desanya,” imbuh Angga.

Dalam pembahasan PAK, rencana pengadaan mobil siaga desa sempat menuai pro dan kontra.

Dengan turunnya rekomendasi gubernur terkait penundaan pengadaan, Pemkab Nganjuk pun harus melakukan penyesuaian. Terutama terkait dengan peruntukan dana Rp 56,21 miliar yang sedianya digunakan untuk membeli 284 ambulans tersebut.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Agoes Soebagijo yang dikonfirmasi tentang hasil evaluasi gubernur terhadap PAK 2017 mengatakan, dirinya belum menerima berkasnya. ’’Saya malah baru tahu sekarang (kemarin, Red),” ujar Agoes.

[Selengkapnya …]