Pemkab Ponorogo saat ini sedang melakukan pengadministrasian aset yang dimilikinya. Sebab, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Bambang Tri Wahono menyebut, hanya 40 persen aset milik Pemkab setempat yang sudah bersertifikat. Sedangkan 60 persen sisanya belum bersertifikat.
“Jumlah aset tanah daerah itu mencapai ribuan bidang. Nah, banyaknya aset ini ternyata membuat pengadministrasian menjadi kalang kabut,” kata Bambang, Rabu (12/8/2020).
Bambang mengungkapkan jika pihaknya per tahun hanya mampu mensertifikatkan sekitar 50 bidang tanah ke BPN. Percepatan pensertifikatan aset, bisa dilakukan jika pihaknya dengan BPN bekerjasama. Dia mengaku dirinya sudah komunikasikan perihal ini dengan BPN. “Untuk mempercepat, kami sudah menjalin komunikasi dengan BPN,” katanya.
Saat ini, BPPKAD masih terus mendata mana saja aset tanah yang berkas dan dokumennya lengkap dan siap disertifikatkan. Sementara untuk aset yang belum jelas juga terus ditelusuri keabsahaannya.
Upaya percepatan pensertifikatan aset ini tidak lepas dari kritik yang dilayangkan BPK. Meski BPK memberi rapor baik terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 lalu. Dan mendapatkan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun BPK memberikan catatan. Yakni perbaikan dalam pengadministrasian aset. “Karena pengadministrasian aset ini menjadi catatan BPK, maka kami upayakan tahun ini aset yang disertifikatkan harus lebih banyak,” pungkasnya. (end/kun)
Sumber: beritajatim.com