Pemkab Sidoarjo mengapresiasi sikap legislatif untuk segera mengembalikan mobil dinas (mobdin). Lebih cepat tentu lebih baik. Setelah dikembalikan dewan, rencananya sejumlah mobdin tersebut dilelang. Namun, barang-barang yang menjadi aset daerah itu diperbaiki lebih dahulu.
Menurut Sekda Sidoarjo Achmad Zaini, kebijakan penarikan mobdin itu tidak hanya berlaku di dewan. Pemkab juga berencana menarik kendaraan jabatan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, mobdin kepala bagian dan kepala bidang. ’’Termasuk kendaraan lama pimpinan. Sebab, sudah ada yang baru,” jelasnya.
Sebagai gantinya, lanjut Zaini, pemkab akan memberikan tunjangan transportasi. Bentuknya sama dengan yang diberikan kepada dewan. ”Dengan tunjangan tersebut, pejabat bisa menyewa kendaraan,” ujar pejabat kelahiran Madura itu.
Sebelum kebijakan tersebut berjalan, sejumlah tahap harus dijalankan. Di antaranya, pendataan kendaraan. Tujuannya, menentukan jumlah pasti mobdin. Setelah itu, kendaraan diserahkan ke pemkab. Lalu, dilakukan perbaikan-perbaikan. ’’Baru kemudian dilelang,’’ ucap Zaini.
Hasil lelang tersebut akan dikembalikan ke pemkab sebagai uang tunjangan kendaraan. Zaini mengatakan, kebijakan itu jauh lebih menguntungkan. Bahkan, menghemat kas atau keuangan daerah. Sebab, pemkab tidak perlu mengeluarkan dana untuk perbaikan kendaraan dan sopir. ”Karena itu, kami berharap kendaraan dinas memang bisa segera dikembalikan,” ungkapnya.
Rencana pemberian tunjangan itu sudah didiskusikan dengan sejumlah lembaga. Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, lembaga antirasuah tersebut mendukung kebijakan tunjangan transportasi.