Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep tentang raperda penyertaan modal ke PT Wira Usaha Sumekar (WUS) setempat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menambah referensi dalam pembahasan raperda yang diusulkan eksekutif itu.
Wakil Ketua Pansus tentang penyertaan modal ke PT WUS, Indra Wahyudi mengatakan, raperda penyertaan modal itu merupakan saran dan catatan dari BPK ke pemkab setempat, sebab selama ini penyertaan modal ke PT WUS tidak ada perdanya sehingga Sumenep hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2015.
“Hasil pertemuan kami dengan BPK, penyertaan modal oleh pemkab ke PT WUS itu sebenarnya tidak ada masalah, hanya saja pemerintah daerah teledor sehingga tidak menyertakan perda sebelum dilakukan penyertaan modal terhadap PT WUS,” kata Indra Wahyudi, Rabu (13/4).
Sesuai PP No. 58 Tahun 2005 pasal 75 tentang pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah terlebih dahulu harus menyertakan perda sebelum melakukan penyertaan modal. “Catatan BPK agar pemerintah daerah membuat perda penyertaan modal itu merupakan amanat dari PP tersebut yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.