Pemkab Tuban Latih Pengelola Ponpes dan Tempat Ibadah Bikin SPJ

1290

Agar tidak terjadi kesalahan dalam membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah, Pemkab Tuban melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tuban menyelenggarakan Pembinaan Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Evaluasi Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Peningkatan Fasilitas Tempat Ibadah Pondok Pesantren dan TPQ tahun anggaran 2018, Rabu (18/07).

Pembinaan bertempat di gedung KORPRI Tuban dalam pelaporan bantuan hibah merupakan tangggung jawab bersama antara Pemkab Tuban dan penerima dana hibah. Karena itu, diperlukan pembuatan laporan pertanggungjawaban yang benar.

“Nantinya, laporan yang dibuat akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Drs. Achmad Amin Sutoyo yang juga membuka kegiatan tersebut.

Pembinaan ini, lanjut Amin Sutoyo, menjadi wujud komitmen dari Pemkab Tuban bersama stakeholder dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. Pelaporan tersebut nantinya akan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaporan yang baik dan sesuai regulasi menjadi upaya untuk mencegah munculnya bibit-bibit korupsi.

“Dengan mengikuti pembinaan ini, para penerima hibah dapat memahami dan dapat menerapkan teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuh Amin.

Mantan Asisten Pemerintahan Sekda Tuban ini menerangkan pelaporan dana hibah ini juga termuat dalam sistem berupa e-planning, e-proposal, dan e-budgeting yang saling terintegrasi. Lamanya waktu penyerahan laporan akan mempengaruhi waktu pengalokasian dan pencairan dana tersebut.

“Dikarenakan ketiga sistem tersebut sudah terintegrasi. Juga harus melalui proses seleksi dan koreksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Amin Sutoyo mengapresiasi upaya yang dilakukan Bagian Kesra terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Menurutnya, Bagian Kesra merupakan OPD yang paling cepat dalam pencairan dana hibah dan bantuan kepada masyarakat.

“Karena itu, pelaporan pertanggungjawaban juga harus cepat dan tepat sesuai aturan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Tuban, Eko Julianto, S.STP., MM., melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Tuban, utamanya dalam pengelolaan dan pelaporan dana hibah. Pembinaan kali ini diikuti 180 orang yang terdiri dari Kasi Kesra Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta penerima dana hibah.

“Adapun pemateri pada kegiatan ini berasal dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Inspektorat Kabupaten Tuban,” ungkapnya.

[Selengkapnya …]