Setelah mendapat rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) DPRD Tulungagung terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemkab Tulungagung saat ini melakukan penarikan kendaraan dinas yang bermasalah tanpa kejelasan penggunanya.
Kendaraan dinas tersebut selama ini pengelolaannya berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Rudi Christianto SE MM, pada Bhirawa, Senin (22/7), mengaku sudah melakukan penarikan mobil dinas yang menjadi catatan Panja DPRD Tulungagung.
“Sudah ditarik. Selama ini mobil dinas itu digunakan oleh FKUB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mobil dinas tersebut sekarang sudah berada di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung. “Dulu dipinjam pakai oleh FKUB saat saya belum menjadi Kepala Bakesbangpol,” terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dispendikpora Kabupaten Tulungagung, Drs Haryo Dewanto W MM juga mengatakan sudah melakukan penarikan terhadap kendaraan dinas yang dipertanyakan oleh Panja DPRD Tulungagung.
“Tetapi sepeda motor, bukan mobil,” katanya.
Hingga kemarin baru dua dari 24 sepeda motor yang dapat ditarik oleh Dispendikpora Kabupaten Tulungagung. Sepeda motor itu bermerk Suzuki tipe A100.
“Yang bawa kan sudah pensiun dan keadaan barangnya mungkin sudah memprihatinkan. Kalau nanti sudah ketemu, rencananya juga akan dimusnahkan,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini Dispendikpora Kabupaten Tulungagung masih terus berusaha melacak keberadaan sepeda-sepeda motor yang belum ditemukan tersebut. Apalagi sudah menjadi catatan BPK RI.
Sedang Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, Drs Sugiarno, ketika dikonfirmasi membenarkan jika institusinya telah mengembalikan satu unit mobil dinas pada Pemkab Tulungagung. Ia mengaku mobil tersebut merupakan pinjaman dari Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM.
“Sekarang sudah kami kembalikan ke Pemkab Tulungagung, kami sudah punya kendaraan sendiri,” paparnya.