Kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan untuk kegiatan, membuat Siti Nurul Qomariyah kehilangan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.
Itu setelah Bupati Jember mengeluarkan SK pembebastugasan Nurul dari jabatannya, seperti disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Mirfano, Kamis (11/4).
Mirfano menuturkan, ada beberapa alasan sehingga Nurul dibebastugaskan dari jabatannya. Salah satunya adalah utang belanja pembangunan sampai lebih dari Rp 60 miliar, terdiri dari 200 item pekerjaan di dinkes.
Dijelaskan Mirfano, utang belanja itu terjadi karena salah administrasi. “Proyek selesai dikerjakan oleh rekanan, namun Dinkes belum menyerahkan laporan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sehingga proyek tidak terbayar,” urai Mirfano.
Keterlambatan laporan itu membuat pemkab melalui dinkes menanggung utang lebih dari Rp 60 miliar untuk 200 pekerjaan. Salah satu item pekerjaan itu antara lain renovasi sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) pada 2018.
Selain itu, kinerja Nurul tercoreng akibat adanya laporan dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas. Laporan itu sudah ditangani Inspektorat. “Bupati tidak bisa mentolerir hal seperti ini,” tegas Mirfano.
Dan Nurul menerbitkan surat persetujuan kepada dua orang dokter untuk bersekolah tanpa sepengetahuan bupati. “Sudah sesuai prosedur, dan ini merupakan bentuk hukuman disiplin dengan pembebastugasan. Selanjutnya ia ditempatkan di Staf Ahli Bidang Pembangunan, Perekonomian, dan Keuangan,” lanjut Mirfano.
Meskipun ada utang, lanjut MIrfano, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Persoalan itu menjadi utang pemkab kepada rekanan. Sedangkan rincian dari utang itu masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).