Pemkot Malang Proses Pencairan Insentif Tim Pemakaman COVID-19

607

Pemerintah Kota Malang menyatakan saat ini tengah melakukan proses pencairan dana insentif bagi tim pemakaman COVID-19, usai munculnya laporan dugaan penyelewengan dana insentif dari Malang Corruption Watch (MCW).

Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa hingga saat ini dana insentif tim pemakaman COVID-19 masih belum dibayarkan untuk periode Mei-Agustus 2021. Saat ini, masih dalam proses pencairan.

“Sampai saat ini belum dibayar itu, karena memang belum dicairkan dananya. Di meja saya itu masih Mei, Juni, Juli, Agustus yang mau dicairkan. Kurang lebih Rp2 miliar sekian,” katanya.

Sutiaji menjelaskan, proses pencairan dana insentif tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menggunakan lembar pertanggungjawaban (LPJ). Jika LPJ tidak selesai, maka akan berdampak pada proses pencairan dana insentif tersebut.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan administrasi tersebut harus dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan dan temuan ketika dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menambahkan, pencairan dana yang tertunda tersebut disebabkan keterlambatan laporan dari unit terbawah. Jika petugas tidak menyelesaikan laporan tersebut, maka pengajuan dana insentif untuk tim pemakaman itu belum bisa dilakukan.

“Yang jelas, tidak ada penggelapan. Jika (ada dugaan) pungutan liar, perlu ada pembuktian,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Riandiana Kartika menambahkan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang terkait penanganan pandemi COVID-19.

Saat itu, lanjut Made, ada temuan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman tidak menyerap anggaran makanan minuman, dikarenakan tidak bisa membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Kemudian sekarang muncul lagi yang untuk relawan malah belum mendapat honor, karena SPJ belum. Berarti ada sesuatu hal administrasi yang dianggap menghambat di sini,” ujarnya.

Ia menilai, perlu adanya sinkronisasi antara badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), dinas lingkungan hidup (DLH), dan badan keuangan dan aset daerah (BKAD). Upaya tersebut bertujuan untuk memecahkan simpul permasalahan yang terjadi.

Pemerintah Kota Malang juga telah melakukan mutasi Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Taqruni Akbar. Saat ini, Kepala UPT Pemakaman dijabat oleh Subaedi.

Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW), dalam laporannya menduga ada penggelapan, dan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Lembaga ini menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.

Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.

Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100.000. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650.000.

Sumber: elshinta.com