Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) mengundang para pedagang pasar. Diawali dengan UPT Pasar Wonoasih, sejumlah 200 pedagang yang memiliki bedak diundang ke Gedung Puri Manggala Bhakti kantor pemkot setempat. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DPPKA menggandeng instansi lain sebagai narasumber, guna menertibkan para pedagang dari berbagai sisi. Di antaranya, untuk urusan retribusi jasa umum disampaikan oleh Bidang Pendapatan DPPKA, masalah kebersihan pasar dibahas oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), sedangkan urusan izin usaha/TDP disampaikan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP).
Kepala DPPKA, Agus Hartadi mengungkapkan jika kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK. Khususnya berkaitan dengan retribusi jasa umum bagi pedagang, termasuk penghitungan karcisnya. Karena sudah ada aturan untuk pemungutan retribusi yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011.