Dalih pengamanan aset Pemkot Surabaya merembet ke mana-mana. Pengamanan aset yang dibantu Kejaksaan Negeri Surabaya itu akan menyasar rumah-rumah hunian warga di pinggir Lapangan Persebaya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada mengungkapkan memang akan menertibkan rumah-rumah tersebut. Sebab, rumah itu dinilai berdiri di atas tanah milik pemkot. Namun, tidak ada hubungan hukum yang jelas dengan pemkot.
“Itu kan bukan perumahan kan. Dan perumahan itu mesti ada IMB-nya. Mesti ada PBB-nya. Kalau itu, bisa dikatakan bangli (bangunan liar, Red),” ujar Arjuna setelah rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Surabaya kemarin (21/5).
Pihak kejaksaan memang tidak akan serta merta menertibkan bangunan tersebut. Namun, akan ada sosialisasi lebih dulu. Sosialisasi itu didahului pendataan rumah warga tersebut. “Pasti kami data berapa KK dan dari mana mereka. Apakah warga Surabaya atau warga pendatang yang tiba-tiba datang,” jelasnya.
Pengamana aset itu disebut-sebut menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, aset-aset pemkot tersebut semestinya dimanfaatkan dengan baik sesuai aturan hukum. Namun, ternyata ada temuan aset pemkot yang dikuasai orang lain, tapi tanpa adanya hubungan hukum dengan pemkot.
“Ini ada potensi pendapatan (tapi) rugi, pendapatan keuangan negara sekian-sekian. Sebab, dikuasai orang yang manfaatkan tanpa hubungan hukum. Pemkot menghindari (catatan BPK, Red) itu,” tegas dia.