Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum bagi Pemegang Surat Ijo

3

Pemkot Surabaya mengambil langkah solutif dalam penyelesaian masalah pemegang izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo dengan pemberian sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada 39 pemegang IPT. Penjabat sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani di Surabaya, Senin, mengatakan langkah ini merupakan momen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemegang IPT.

“Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya pemegang IPT, yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka manfaatkan,” kata Restu Novi di sela penyerahan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga di Balai Kota Surabaya yang disaksikan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertahanan Nasional (BPN), Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (14/10).

Ia mengatakan Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruanf/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor AO.02/2153/XXI/2022 yang berisi tentang solusi melalui pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya. “Tentunya dengan tarif yang serendah-rendahnya dan jangka waktu hingga 80 tahun,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengambil berbagai langkah penting untuk mewujudkan kebijakan ini, di antaranya adalah berkoordinator dengan BPK, KPK, dan aparat penegak hukum lain untuk memastikan landasan hukum lain untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi pemberian HGB di atas HPL.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]