Sudah dua pekan Taman Remaja Surabaya (TRS) disegel Pemkot Surabaya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan status tanah taman hiburan legendaris di Surabaya itu. Pemkot masih menunggu hasil pemeriksaan Bareskrim dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setelah menyerahkan dokumen terkait status tanah di Jalan Kusuma Bangsa tersebut.
Ada perbedaan antara dokumen perjanjian yang dipegang pemkot dan pengelola TRS, yakni PT STAR. Tidak ada aktivitas sama sekali di taman tersebut kendati jajaran direksi masih terbilang aktif.
Direktur Operasional PT STAR Didik Harianto menyatakan, belum ada tindakan lanjutan terkait penutupan TRS. Dia bahkan belum berkomunikasi dengan pemkot perihal pemeriksaan terhadap status TRS. “Mohon maaf belum ada,” katanya singkat, Rabu (12/9).
Sementara itu, hingga Rabu (12/9) belum jelas apa yang bakal dilakukan pemkot terhadap taman hiburan tersebut. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menerangkan, hal itu baru dibahas setelah status hukum atas tanah tersebut klir. “Sekarang dibahas penyelesaian masalahnya,” jelas Yayuk, sapaan akrabnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan setelah menyerahkan dokumen kepemilikan dan perjanjian sewa ke BPK dan Bareskrim.