Pemohon Wajib Belanja Sendiri – Penggunaan Dana Hibah dari Pemkot Surabaya

1257

Masalah administrasi masih menjadi momok dalam pencairan dana hibah. Pemohon dana yang belum memahami aturan secara tidak sadar bisa memperlambat pencairan itu sendiri. Pemkot pun berupaya agar masalah administrasi, yang menurut mereka mudah, bisa semakin dipahami oleh para pemohon.

Pemkot menegaskan bahwa sebenarnya aturan soal pencairan dana hibah tidak rumit. Namun, karena rata-rata penerima hibah belum memahami mekanisme, pemkot pun tidak mencairkannya. Sejatinya pemkot selalu menyosialisasikan mekanisme pencairan dana bantuan hibah di tingkat kecamatan hingga RT/RW.

Pergantian individu yang mengurus pencairan hibah pun ditengarai menjadi salah satu penyebabnya. ’’Tahun lalu dengan tahun ini yang memohon beda. Artinya, kami harus mengajari lagi dari awal (tentang mekanismenya),” jelas Kepala Bappeko Surabaya Agus Imam Sonhaji kemarin (3/3).

Dia menuturkan, baru saja bappeko mengundang para ketua RT dan RW se-Surabaya untuk dialog sosialisasi mekanisme hibah tahun ini. Bahkan, agar memperjelas pemahaman soal aturan hukum, mereka juga mendatangkan perwakilan dari kejaksaan. ’’Buat warga yang tidak terbiasa berhubungan dengan (perizinan) pemkot, mungkin memang agak sulit,” sambungnya.

Agus kembali mengingatkan para pemohon dana hibah mengenai beberapa hal. Antara lain, dana hibah tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga. Maksudnya, setelah dana cair, pembelanjaan dana tersebut harus dilakukan lembaga pemohon sendiri. Tidak justru diserahkan pihak lain untuk membelanjakan ke penyedia jasa. Sebab, kata dia, itu rawan menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, dana hanya bisa dicairkan apabila ditandatangani dua pengurus. Yakni, ketua dan bendahara. Jika lembaga pemohon sudah telanjur datang dan didapati tanda tangan belum lengkap di dokumen mereka, badan pengelola keuangan dan pajak daerah (BPKPD) tidak bisa mencairkan dana. Pemohon harus balik kanan sampai dokumen memenuhi syarat administrasi.

Pada saat dana sudah dibelanjakan, lanjut dia, pemohon diwajibkan menyetorkan laporan pertanggungjawaban (LPj). Sayangnya, LPj hanya memerinci pengeluaran dan salinan bukti pembelian. Agus menegaskan, bukti asli tidak perlu diserahkan kepada pemkot. ’’Justru bukti itu harus mereka simpan. Jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, bukti itu yang mereka gunakan,” jelasnya.

Di sisi lain, pemkot tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dana hibah. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Eddy Christijanto menyebutkan, hal itu disebabkan keterbatasan SDM di pemkot.

[Selengkapnya …]