Pemprov Jatim Alokasikan Anggaran Pendidikan 30,4 Persen

863

Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar 30,40 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2018.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo saat membacakan summary jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (15/8).

Menurut Pakde Karwo, sapaan lekatnya, pegalokasian anggaran fungsi pendidikan ini sudah sesuai dengan amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah,” katanya.

Anggaran fungsi pendidikan ini, lanjutnya, tidak hanya dialokasikan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung perangkat daerah Dinas Pendidikan Jatim, namun juga untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan keuangan bidang pendidikan, belanja hibah pada lembaga/organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi pendidikan, termasuk program dan kegiatan pendidikan kemasyarakatan produktif pada beberapa perangkat daerah.

[Selengkapnya …]