Pencairan Bantuan Partai Politik Lamongan Tunggu Audit BPK

794

Bantuan partai politik (banpol) tahun ini belum dicairkan. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Lamongan Poerwo HN mengatakan, dana banpol menyesuaikan kemampuan APBD setiap daerah.

Tahun ini, nilai banpol sama dengan tahun lalu. Yakni, Rp 2.200 per suara pada pemilu legislatif lalu. Total alokasi anggarannya Rp 1,64 miliar.

Ada beberapa syarat untuk dapat mencairkan dana bagi parpol pemilik kursi di gedung DPRD setempat itu. Di antaranya, lampiran SK penetapan kursi dari KPUK dan hasil audit BPK. “Salah satu syaratnya seperti itu,” imbuhnya.

Penggunaan banpol 2021  rerata untuk kegiatan sosialisasi kader politik, operasional parpol, dan bantuan covid. Penggunaan dana itu diaudit BPK. Hasil audit BPK untuk anggaran tahun lalu, belum turun. Diperkirakan waktu pencairan banpol tahun ini tak beda jauh dengan tahun lalu di Juni. ‘’Waktunya maju mundur (Juni),” katanya.

Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Pemkab Lamongan, Mokhammad Suhadi,  menambahkan, ada sepuluh parpol yang berhak mendapatkan banpol. Sepuluh parpol tersebut  telah menyerahkan LPj. Mereka tinggal menunggu hasil audit dari BPK.

Sumber: Radar Bojonegoro