Pengadaan Mobil Desa Sidoarjo Sudah Berjalan

997

Setelah meminta pendapat, saran dan pertimbangan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Pengadaan mobil desa sudah mulai berjalan, syarat, dan berkas-berkasnya sudah mulai dituntukan pihak desa masing-masing. Bahkan hingga minggu ini sudah ada empat kecamatan yang mengajukan permohonannya.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A KB) Sidoarjo, Drs Ec M Ali Imron, Minggu (24/9), keempat kecataman itu Kec. Waru, Kec. Balongbendo, Kec. Tulangan dan Kec. Sidoarjo. Semuanya sudah lengkap secara administrasi. Jadi dalam waktu dekat ini segera terealiasi, sudah bisa eksis, berjalan dengan baik untuk memperlancar kebutuhan desa masing-masing.

”Dalam pengadaan mobil desa ini merupakan tindak lanjut atau realisasi dari visi misi Bupati Sidoarjo yang dicanangkan waktu pemilihan kepala daerah lalu. Jadi untuk mewujudkan, aturan dan dasar hukumnya sudah terpenuhi semua, di antaranya Perbup Nomor 56, Perbup Nomor 41 yang langsung disambut melalui anggaran APBDes. Selanjutnya desa membentuk tim pengadaan, yang terdiri dari dua perangkat desa dan tiga orang dari unsur masyarakat. Jadi tim inilah yang melakukan pengadaan mobil,” kata Ali Imron.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, M Sunarto mengatakan, tim khusus nantinya yang akan mengawal pengadaan mobil desa. Langkah-langkah yang dilakukan harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Jangan sampai diselewengkan atau melakukan pengadaan yang menguntungkan diri sendiri,” tegasnya.

Sunarto juga menambahkan, sebagian desa sudah menetapkan adanya yang lima orang terdiri dua dari unsur desa dan tiga dari unsur masyarakat setempat untuk melakukan pengadaan mobil. ”Jadi harus benar-benar sesuai aturan yang jelas, karena ini rawan,” ujar mantan Aspidsus Kejati Gorontalo ini.

Pembelian mobil dengan harga termurah juga wajib dilakukan dengan mengacu pada spesifikasi kendaraan yang sudah ditentukan. Sehingga, mobil itu bisa dipakai sesuai dengan kebutuhannya tanpa ada masalah di lain hari. Pembelian harus segera dilakukan biar tak terkendala harga di akhir tahun.

Kalau semuanya sudah sepakat, selanjutnya diperkuat dengan Legal Opinion (LO)/Pakta Integritas antara Kejari Sidoarjo dan masing-masing desa. Kesepakatan itu dijadikan dasar realisasi pengadaan mobil operasional desa dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Sidoarjo itu. ”Kami minta pembelanjaan dan pengadaan mobil operasional desa itu sesuai aturan. Hanya itu catatan kami. Ini agar Kades tidak terjerat masalah hukum,” pinta Sunarto.

[Selengkapnya …]