Pengadaan Seragam Gratis SMA/SMK Gagal Lagi

993

Harapan siswa SMA/SMK negeri dan swasta di Jatim untuk mendapatkan seragam gratis dari Pemprov Jatim pupus sudah. Berbagai upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim untuk merealisasikan pengadaan seragam gratis tak dapat direstui lantaran tak sesuai dengan regulasi yang ada.

Setelah dinyatakan gagal lelang pada akhir Agustus lalu, kini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Jatim kembali menganulir pengajuan lelang cepat seragam gratis yang diusulkan Dindik Jatim. Keputusan itu dikeluarkan setelah turun rekomendasi dari tim Stranas Pencegahan Korupsi (PK) dan Inspektorat Jatim untuk tidak melakukan lelang dengan metode cepat.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Yuswanto menuturkan, tim Stranas PK yang diwakili oleh LKPP ( Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa) menilai bahwa pengadaan seragam gratis memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Sehingga, pelaksanaannya membutuhkan evaluasi mendalam terhadap kemampuan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan. Maka, penggunaan metode cepat dalam tender seragam gratis dinilai tidak akan optimal.

“Selain itu penggunaan tender cepat juga harus dipastikan ada penyedia yang mampu dan terfasilitasi dalam SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dan terundang sebagai peserta tender cepat,” tutur Yuswanto saat dikonfirmasi kemarin, Senin (7/10).

Sebelumnya, lanjut Yuswanto, LKPP telah melakukan simulasi lelang cepat melalui SIKAP. Namun, kenyataannya tidak ada penyedia yang memenuhi kualifikasi karena tidak terfasilitasi dalam SIKAP.

Setelah mendapatkan jawaban dari LKPP, Yuswanto mengaku pihaknya juga melakukan konsultasi pada Inspektorat Jatim. Pihak inspektorat pun telah mendatangi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mulai akhir September hingga awal Oktober untuk melakukan kroscek terkait penyebab gagalnya lelang. “Pihak Inspektorat sepakat dengan Stranas PK bahwa pengadaan ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Karena penilaian persyaratan teknis bagi pengadaan adalah syarat mutlak dalam pengadaan kain,” ungkap dia.

Setelah melalui konsultasi itu, pihaknya segera melayangkan surat kepada Dindik Jatim yang menjelaskan terkait alasan-alasan gagalnya pengadaan seragam. Surat tertanggal 7 Oktober 2019 itu disampaikan dengan kesimpulan tidak dapat melaksanakan pemilihan penyedia dengan metode cepat. “Yang diajukan lelang cepat memang hanya untuk kain SMK. Tetapi kalau untuk SMK saja tidak dapat dilakukan apalagi dengan SMA,” tutur Yuswanto.

Untuk diketahui, tender kain seragam SMK negeri dan swasta telah dialokasikan anggaran oleh Dindik Jatim sebesar Rp 78 miliar. Sedangkan untuk jenjang SMA negeri dan swasta, dialokasikan anggaran sebesar Rp 52,8 miliar.

Berbeda dengan pengadaan kain seragam untuk jenjang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK). Tender dengan nilai Rp 1,54 miliar tersebut berhasil dilakukan dan dimenangkan oleh PT Anugerah Global Sukses. “Kalau untuk SMA/SMK sudah tidak ada proses lagi. Kecuali dianggarkan kembali pada 2020, November bulan depan bisa diajukan lelang lagi. Tapi kontraknya tetap dilakukan pada Januari 2020,” tandas Yuswanto.

Sementara itu, Plt Kepala Dindik Jatim Hudiyono mengungkapkan, pengadaan kain seragam merupakan program pemerintah yang berpihak ke masyarakat karena Pemprov Jatim berusaha mengurangi beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, khususnya pada beban personal peserta didik.

Untuk mengurangi biaya personal itu, Dindik Jatim berupaya mengalokasikan anggaran untuk pengadaan seragam gratis. Rencana ini sudah disiapkan anggarannya dan telah dilakukan proses lelang. Namun, di situ ada sistem yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Dan itu ada lembaga yang menangani proses pengadaannya, yaitu ULP (Unit Lelang Pengadaan)

“Sesuai dengan rencana kerja Pemprov Jatim, kita tetap mengupayakan agar direalisasikan tahun ini. Makanya juga dilakukan lelang ulang,” ungkap Hudiyono yang juga Kepala Biro Administrasi Pemprov Jatim.

Jika ternyata tetap tidak diterima, lanjut Hudiyono, itu bukan masuk dalam ranah kewenangannya. Dindik Jatim menurutnya, hanya berupaya untuk dapat merealisasikan program tersebut. Tetapi jika aturannya tidak memperbolehkan maka dia akan mengikuti.

[Selengkapnya …]