Pengawasan DD Tumpang Tindih Bikin Pusing Kades

1532

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, prihatin dengan masih tumpang tindihnya pengawasan di pemerintahan desa. Utamanya, terkait pengawasan pengelolaan dana desa (DD).

“Pengawasan yang tumpang tindih ini bikin pusing kepala desa dan perangkat desa. Ujung-ujungnya kadang-kadang bisa terjadi potensi pemerasan,” ujar Yusril saat menjadi pembicara tunggal dalam Seminar Umum Problematika Pemerintahan Desa dan Korupsi di Hall Hotel Crown Victoria Kota Tulungagung, Minggu (25/3).

Menurut dia, pengawasan di desa menjadi tumpang tindih karena pengawasannya bisa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten, kemudian BPKP, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bahkan KPK, termasuk pula aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan.

“Keadaan ini tidak bisa dibiarkan terus,” tandasnya.

Yusril menegaskan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat seharusnya berdasarkan pada hukum adminstrasi negara. Bukan sebaliknya pada hukum pidana.

“Hukum pidana itu letaknya berada di belakang setelah hukum administrasi negara,” tuturnya.

Karena itu, lanjut mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, karena kesalahan administrasi atau prosedur tidak selalu harus diarahkan pada ranah pidana.

“Yang seperti ini akan menjadi kacau,” katanya.

Ia berharap Presiden turun tangan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang jelas untuk menghindari ketidakpastian hukum.

“Seperti terkait definisi keuangan negara. Itu apa sih. Korupsi itu harus ada kerugian negara. Bukan potensi kerugian negara,” terangnya.

Yusril menyatakan banyak definisi dari keuangan negara. Yang diketahuinya terdapat 22 definisi dari keuangan negara itu.

Sebelumnya, ia sempat pula mempertanyakan apakah pencopet yang mencuri dompet seorang ASN yang baru mengambil gajinya dapat dipidana korupsi. Masalahnya, gaji ASN tersebut berasal dari APBN atau APBD.

“Atau gaji ASN yang sudah diberikan pada istrinya, apakah juga kemudian harus diperiksa pengelolaannya oleh BPK karena berasal dari APBN atau APBD,” paparnya sembari tersenyum.

Yusril menandaskan harus ada kebijakan dari kepala daerah dan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan di pemerintah desa. Sehingga potensi pemerasan yang membuat pusing kepala desa dan aparat desa tidak terjadi.

[Selengkapnya …]