Pengelolaan aset daerah Kabupaten Malang serupa berjalan di tempat. Padahal, banyaknya aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, baik berupa aset tanah, alat perkantoran, gedung bangunan, kendaraan operasional dan sebagainya, masih banyak yang belum terinventarisasi maupun terarsip.
Eksistensi aset itu juga menunggu tindak lanjut dari tim penanganan aset Kabupaten Malang yang memiliki tanggung jawab untuk mendata kembali setiap aset milik daerah yang belum tersertifikasi.
Kondisi tersebut membuat aset daerah Kabupaten Malang kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Misalnya, tahun 2017 lalu terdapat aset daerah senilai Rp 27 miliar yang belum terinventarisasi dan tersertifikasi.
Aset tersebut adalah yang terdata di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang. Belum yang masih dalam proses dipihakketigakan, masih dalam sengketa, maupun yang memang tidak atau belum teridentifikasi. “Untuk jumlah tentunya mencapai ribuan aset,” ucap Tridiyah Maestuti, kepala Inspektorat Kabupaten Malang, saat menyampaikan persoalan terkait aset daerah tersebut.
Contoh kecil karut-marutnya aset tanah daerah Kabupaten Malang yang proses pengelolaannya serupa berjalan di tempat terlihat dari aset berupa tanah yang luasnya sekitar 24 ribu hektare (ha). Aset itu belum terarsip. Sedangkan yang sudah bersertifikat hanya di kisaran angka 1 persen, seperti yang sempat disampaikan oleh Rendra Kresna, bupati Malang nonaktif, di awal tahun 2018 lalu. “Iya aset gedung yang sudah bersertifikat masih kisaran 1 persen,” ucapnya tahun lalu.
Belum selesai berbagai identifikasi dan inventarisasi aset daerah itu, muncul kembali persoalan terkait aset daerah Kabupaten Malang terkait sumber mata air Wendit di Pakis maupun merebaknya kasus pengelolaan di Songgoriti yang wanprestasi dikarenakan belum membayar kewajibannya ke Pemkab Malang. Nilainya pun cukup besar, yaitu Rp 3,6 miliar yang belum terbayarkan.
Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan adanya berbagai lubang kosong di Pemkab Malang terkait menjaga aset daerah yang dimilikinya. Sehingga aset-aset daerah yang dipihakketigakan menjadi masalah dan tentunya merugikan Pemkab Malang sendiri.
Plt Bupati Malang Sanusi pun tidak bisa mengelak dengan adanya berbagai persoalan terkait aset daerah itu. Dia pernah berjanji pada awal tahun 2019 lalu terkait aset berupa tanah yang belum tersertifikasi akan segera diselesaikan administrasinya secara cepat. Berbagai contoh yang ada sampai saat ini masih menunggu adanya penyelesaian.
“Aset pemkab yang dikelola pihak ketiga banyak yang bermasalah dalam mendulang pendapatan asli daerah (PAD). Misal sumber air Wendit dan pemandian Songgoriti,” ujarnya.
Pendekatan yang biasanya diambil Sanusi melalui mediasi, dengan konteks beberapa kasus aset daerah tersebut belum menghasilkan penyelesaian terbaik atas pengelolaan aset daerah Kabupaten Malang. Di tataran administrasi pun masih bergelut dengan berbagai keterbatasan yang dimiliki. Apalagi dalam konteks pendekatan mediasi bagi para pihak.
Contoh terbaru adalah mediasi konflik Pemkab Malang sebagai pemilik aset sumber air Wendit yang dikelola bertahun-tahun lamanya oleh PDAM Kota Malang tanpa adanya pendapatan sepadan dengan kerusakan lingkungan hidup maupun protes keras warga sekitar. Masalah itu terus bergulir sampai saat ini tanpa adanya solusi atau keputusan tegas dari Sanusi.
Wacana akan menggugat ke jalur hukum pun kerap terbaca hanya sebagai bentuk gertak sambal. Konflik aset Wendit masih saja tanda tanya besar. Pun, berbagai aset lainnya.
Sumber: jatimtimes.com