Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro melayangkan surat kepada kelompok tani ternak yang menerima bantuan sapi pada 2003 hingga 2014. Pihak Disnakan menagih dana bantuan sapi tersebut pada kelompok ternak yang belum mengembalikan dana bantuan bergulir tersebut.
Kepala Disnakan Kabupaten Bojonegoro Ardiono mengatakan, pihaknya memang menagih dana bantuan sapi tersebut sebab dana bantuan kepada kelompok ternak itu bersifat pinjaman dan harus dikembalikan ke kas daerah. “Dana yang belum kembali masih banyak. Masih ada sekitar Rp10 miliar,” ujar dia kemarin.
Dia mengatakan, pihak Disnakan beberapa kali dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian dana bantuan sapi tersebut. Pengembalian dana sejak 2003 sampai 2011 dilakukan di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan pengembalian dana periode 2011 sampai 2014 dilakukan di Bank Jatim.
Untuk penagihan tunggakan dana bantuan ini, kata dia, pihaknya juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dia berharap semua kelompok ternak yang pernah mendapatkan bantuan dana bergulir tersebut bisa melunasi tunggakan.
Seorang penerima bantuan, Ali Rosyad, warga Desa Wedi, Kecamatan Kapas, mengaku menerima surat tagihan dana bantuan sapi tersebut. Dia masih harus mengembalikan dana yang pernah diterimanya senilai Rp 6 juta. Dia kemudian berkomitmen mengembalikan seluruh sisa dana tersebut. “Saya mencicil dulu sebesar Rp 1 juta. Nanti akan saya lunasi semuanya,” ujar dia.