Penggunaan Dana Desa – DPR Dampingi Kepala Desa Terapkan Akuntabilitas

938

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji menerapkan pendampingan terhadap aparatur desa terkait implementasi dana desa. Menurutnya, dana desa mempunyai dampak besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dia telah mengundang kepala desa se-Kabupaten Blitar untuk berbicara tentang penguatan dan pengelolaan dana desa. Selain pentingnya pendampingan, nilai strategis pengawasan juga dibutuhkan sebagai bentuk keseimbangan kerja dalam memajukan desa.

Pasalnya, lahirnya UU No 6/2014 tentang Desa, mendorong dan meningkatkan peran strategis desa sebagai garda depan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan pemerataan kemakmuran rakyat Indonesia. Salah satu muatan UU Desa adalah lahirnya dana desa yang langsung dialokasikan dalam APBN.

“Dengan adanya UU Desa, akun dana desa sekarang telah menjadi salah satu bagian pos belanja negara,” kata M Sarmuji di Blitar dalam keterangan tertulisnya, kemarin. “Akun dana desa merupakan akun baru dalam APBN yang sebelumnya belum ada,” tambah anggota Dewan asal Blitar ini.

Dana desa yang dialokasikan langsung dalam APBN, kata Sarmuji, ini pada akhirnya juga meningkatkan jumlah dana yang masuk dan dikelola langsung oleh desa.

Menurutnya, satu desa akan menerima dana langsung dari APBN bervariasi mulai dari ratusan juta hingga di atas Rp 1 miliar, bergantung jumlah penduduk serta luas wilayah. “Sebagai anggota Komisi XI dan Banggar DPR RI, saya akan berjuang agar dana desa semakin besar pada tahun-tahun mendatang,” jelas Sarmuji.

Besarnya dana yang diterima desa dari APBN, lanjut politisi Golkar ini, memerlukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan. “DPR akan sangat concern dalam hal ini karena selain besarnya dana yang dialokasikan oleh negara, juga sudah menjadi tugas konstitusi bagi DPR untuk melakukan pengawasan atas setiap rupiah dana yang dialokasikan melalui APBN,” paparnya.

Dalam acara dialog yang bertajuk “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa” yang diselenggarakan di Kampoeng Coklat dihadiri oleh perangkat desa, kecamatan, dan kabupaten se-Kabupaten Blitar ini juga dihadirkan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Anggota V BPK Moermahadi.

Kehadiran pihak BPK tersebut agar tidak menjadi momok bagi kepala desa dalam mengimplementasikan dana desa. Namun, sebagai penguatan dalam mendampingi desa guna proses realisasi sesuai tujuan.

[Selengkapnya …]