Proses pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap pertama di Kabupaten Situbondo berjalan amburadul. Indikasinya, salah satu warga asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, bernama Murahman (75) terkejut ketika menerima undangan sebagai penerima BST tahap pertama yang baru dicairkan pada tahap ketiga.
Padahal, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kantor Pos maupun pihak Kelurahan Mimbaan pencairan tahap pertama sudah dikembalikan ke Kas Negara terhitung pada 14 Juni 2020 lalu.
Menurut Murahman, bantuan BST tersebut tidak bisa diambil oleh keluarga penerima manfaat (KPM) karena sudah dikembalikan ke Kas Negara. Saat pelaksanaan penyaluran BST tahap ketiga, aku dia, dirinya secara mendadak dipanggil petugas Kelurahan Mimbaan dan diberikan berkas untuk pencairan bantuan BST di Kantor Pos.
“Awalnya saya tidak tahu kalau mendapatkan bantuan dari Kemensos senilai Rp600.000 setiap bulan. Berkat usaha tetangga, setelah dicek melalui Dinas Sosial setempat ternyata nama saya tercantum sebagai penerima BST sejak awal,” heran Murahman.
Lebih lanjut Murahman mengakui, pada saat tahap pertama tidak terima BST, ia baru tahu saat pencairan diberikan pada tahap kedua. Uniknya, ia ternyata tercatat sebagai penerima.
“Ya secara tiba-tiba kemarin saat itu saya dikasih undangan sebagai penerima dana BST tahap pertama. Saya disarankan untuk mencairkan melalui Kantor Pos,” beber Murahman.
Terpisah, Ketua Satuan Tugas Kantor Pos Situbondo, Irfan Djunaidi, mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pihak desa/kelurahan, bahwasanya BST untuk tahap pertama bisa dicairkan. Padahal sebelumnya, aku Irfan, lembaganya sudah menginformasikan bahwa pencairan dana BST tahap pertama sudah dikembalikan ke kas negara.
“Informasi itu terus berkembang. Target Dinsos sudah mengajukan untuk dibuka kembali tahap pertama dan kedua, asalkan tidak diblokir oleh pihak pusat,” beber Irfan.
Irfan menambahkan, pihak desa/kelurahan dinilai kurang proaktif sehingga banyak warga yang tercatat sebagai penerima, justru tidak menerima bantuan dari Kemensos RI senilai Rp 1,8 juta selama tiga bulan. Seharusnya, tegas Irfan, pihak desa/kelurahan harus pro aktif karena sudah disosialisasikan ke seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Situbondo. “Ya kurang prokaktif,” aku Irfan dengan kecewa.
Sementara itu Staf Seksi Sosial Kelurahan Mimbaan, Sundari, saat dikonfirmasi terkait polemik Murahman yang menjadi penerima BST, mengaku sudah menyebarkan undangan pemberitahuan jauh hari sebelumnya.
Namun di lapangan, aku Sundari, ditemukan ada penerima dana BST dari Kemensos RI yang belum mencairkan tahap pertama gara gara undangan penerima BST tertahan di Kantor Kelurahan Mimbaan.