Perangkat Desa Tanjung Pecinan Situbondo Akui Lakukan Pungli BST

963

Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial kepada warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, akhirnya dicek anggota Komisi I DPRD Situbondo.

Usai sidak ke Kantor Desa Tanjung Pecinan, Selasa (9/6), Komisi I menyebutkan bahwa perangkat desa mengakui adanya praktik tersebut.

Sebelumnya para wakil rakyat disambati warga desa itu terkait pungli Rp 50.000 hingga Rp 300.000 dalam penerimaan BST oleh perangkat desa setempat.

Sayangnya, kedatangan anggota dewan tidak disambut oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan dengan dalih sakit. Mereka diterima sekretaris desa (sekdes) dan sejumlah perangkat desa.

Ketua Komisi I, H Faisol membenarkan bahwa kedatangan mereka terkait pengaduan mengenai dugaan pungli. “Kami ditemui sekdes dan seluruh perangkat terkait. Sedangkan kadesnya berhalangan, katanya sakit,” ujar Faisol, kepada wartawan.

Dalam pertemuan itu, tutur Faisol, semua perangkat desa mengakui pungli kepada penerima BST Kemensos. Menurutnya, pungli Rp 300 ribu diklaim perangkat desa sebagai pemerataan meski tetap menyalahi prosedur.

“Mereka mengakui sendiri (melakukan pungli) dan uangnya telah dikembalikan setelah ramai pemberitaan,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, perangkat desa berdalih sudah mengembalikan potongan Rp 20.000 hingga Rp 50.000 kepada penerima manfaat. Tetapi kalau masih ada uang yang tidak dikembalikan, Faisol menegaskan bahwa itu bukan ranah dewan melainkan penegak hukum.

“Karena kami hanya memonitoring dan membina. Memang, mehamami mereka (perangkat desa) bikin capek, tetapi bukan seperti itu caranya,” sarannya.

Lebih lanjut Faisol menegaskan bahwa Komisi I akan memanggil Kades Tanjung Pecinan karena ia tetap harus bertanggung jawab atas pungli itu. “Kami meminta sekdes agar kades segera datang ke kantor DPRD,” pungkasnya.

[Selengkapnya …]