Beberapa Kepala Desa (Kades) di Jombang meminta jadwal Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dijadwalkan untuk dilaksanakan oleh desa dalam waktu dekat bisa ditangguhkan pelaksanaannya. Pasalnya, mereka beralasan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang tentang Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (DD) Tahun 2017 sebagai cantolan regulasi sampai hari ini belum turun.
Hal ini disampaikan beberapa Kades di Jombang usai hearing tentang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jombang, Senin siang (20/03) bersama Komisi A DPRD Jombang, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) dan Pendamping Desa.
Kades Kepatihan Jombang, Erwin mengatakan ia tidak ingin nantinya Kades menjadi tumpuan kesalahan jika melakukan Musdes tanpa cantolan hukum. “Perbup ADD dan DD ini kan belum turun, jadi DPMD jangan bikin jadwal Musdes tanpa ada cantolan hukum,” tegas Erwin.
Disamping soal jadwal Musdes APBDes, pihaknya juga mengeluhkan penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang masih belum sepenuhnya difahami oleh pihak desa. Karenanya pihaknya meminta pelaksanaan Sistem Keuangan Desa ditangguhkan juga sampai pengelola keuangan di desa benar-benar faham tentang Siskeudes.
“Dari pada kepala desa masuk penjara, mending pelaksanaan Siskeudes ini di tunda dulu. Kan bisa pakai Simkuda seperti tahun lalu. Di Nganjuk saja masih saja pakai Silokdes (Sistem keuangan lokal Nganjuk),” tambah Erwin.
Sebagai jaminan, lanjut Erwin, beberapa kades di Kecamatan Kota Jombang bahkan berani menyatakan dana desa tahun 2017 di Kecamatan Jombang Kota tidak usah dicairkan jika kondisi pra pencairan masih carut marut. “Yang jelas kades-kades khawatir akan menjadi sasaran kesalahan yang berimplikasi pada proses hukum,”imbuhnya.
Sementara itu, para anggota dewan dari Komisi A DPRD menegaskan desa seharusnya sudah mulai menerapkan Siskeudes tahun ini tanpa ada pembedaan antara desa yang sudah siap maupun belum siap menerapkan sistem keuangan ini. Hal ini menurut mereka karena ada beberapa himbauan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya kok kurang sependapat kalau ada wacana desa yang siap bisa pakai siskeudes dan yang belum siap pakai Simkuda, kalau aturannya pakai ya semua pakai Simkeudes,” ungkap Cakup Ismoko, Ketua Komisi A menandaskan.
Berbeda dengan Cakup, salah seorang anggota Komisi A Emma Ummiyatul Chusnah, menyesalkan lambatnya progres Peraturan Bupati Jombang tentang ADD dan DD 2017 yang belum kelar. Emma juga menyesalkan tidak dilibatkannya legislatif dalam pembahasan draft tersebut.
“Tahun lalu kami tidak dilibatkan, masak tahun ini juga tidak dilibatkan lagi. Kami ini kan juga punya konstituen, nanti kalau mereka tanya, kami harus jawab apa,” menambahkan. Terkait hal ini, Sudarmaji menjawab draft yang dimaksud saat ini sudah selesai di rancang oleh Tim Teknis dan telah dilimpahkan kepada Bagian Hukum Pemkab Jombang untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan kepada Bupati Jombang. “Draftnya sudah di Bagian Hukum, mudah-mudahan segera selesai,” jawab Sudarmaji.