Perlu Dibuat Payung Hukum Retribusi Tera

1131

Sektor pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD Gresik 2017 terancam berkurang dari target. Pasalnya, sampai saat ini retribusi tera dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik belum dapat direalisasikan.

Padahal, dalam APBD 2017 retribusi tera diharapkan mampu menambah PAD hingga Rp 700 juta. Kendalanya, realisasi retribusi tera tersebut belum dibarengi dengan peraturan daerah (Perda). Bahkan, rancangannya masih dilakukan pembahasan di Dewan. “Penarikan retribusi belum bisa kami lakukan karena terganjal aturan. Sampai saat ini, baik perda maupun perbup sebagai payung hukum belum ada. Karenanya, kami masih belum bisa melakukan penarikan retribusi tera,” aku Kepala Diskoperindag Gresik Agus Budiono kemarin.

Agus mengatakan, pihaknya masih mengajukan usulan perubahan perda tentang Retribusi Daerah. Namun proses perubahan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan di Bagian Administrasi Hukum Setkab Gresik dan DPRD. “Kami harapkan secepatnya perubahan Perda Retribusi Daerah dibahas,” katanya.

Agus sangat menyayangkan bila sumbangan PAD dari retribusi tera gagal direalisasikan karena pendapatan dari sektor ini diambil alih Kementerian Perdagangan dan Perindustrian melalui Korwil Metrologi Legal Yogyakarta. “Sesuai instruksi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), selama belum ada aturan, kabupaten dilarang menyerap pendapatan tersebut. Makanya, saat ini Korwil Yogyakarta yang handle bersama UPT yang baru saja kami bentuk,” terang dia.

Dia menjelaskan, selain persoalan aturan, pihaknya juga masih menyiapkan kebutuhan alat untuk melaksanakan tera ulang. Sebab, yang bakal menjadi kewenangan daerah untuk melakukan tera ulang, antara lain SPBU, timbangan di pasar, serta timbangan barang milik perusahaan. “Tahun lalu memang masih dikelola provinsi, tapi sesuai UU No 23/2014 tentang Pemda, kewenangannya diserahkan ke kabupaten,” tuturnya.

Ketua Komisi B DPRD Gresik H Subki meminta Diskoperindag Gresik segera mengusulkan ranperda tentang Metrologi. Sebab, dengan adanya tambahan pendapatan tersebut bisa meningkatkan pembangunan. “Kami sudah melakukan komunikasi dengan Diskoperindag untuk segera mengusulkan ranperda sehingga kegiatan penarikan retribusi tera dapat disegerakan. Lebih penting lagi, pendapatan sektor retribusi daerah tidak berkurang dari targetnya,” pungkas dia.

[Selengkapnya …]