Ruang parkir mobil dinas (mobdin) DPRD akan kosong, karena hampir semua mobil operasional dan eks Mobdin jabatan pimpinan akan diserahkan ke BPKAD.
Pimpinan DPRD menjawab surat permohonan Sekkab Sidoarjo, yang meminta Sekwan menyerahkan sembilan mobil Innova, tiga Fortuner dan satu Toyota Altis. Malah pimpinan rela tak menggunakan mobdin, dengan menyerahkan tiga mobdin terbarunya.
Dalam suratnya, Sekkab Achmad Zaini beralasan penarikan mobdin DPRD itu merujuk surat Perbup Nomor 67 tahun 2017 tentang tunjangan transportasi anggota dewan. Dalam suratnya, Sekkab meminta mobil itu diserahkan kepada Kepala BPKAD Sidoarjo.
Namun anggota dewan menyayangkan surat ini. Memang ada surat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menjelaskan anggaran untuk mobdin baru pimpinan dewan sebesar Rp 1,7 miliar, sehingga mobil lama harus ditarik, yakni tiga Fortuner tahun 2012 dan Toyota Altis 2013.
Dalam surat Sekkab ini tidak sinkron dengan surat BPK. Dalam surat BPK dijelaskan penarikan mobdin lama adalah tiga Fortuner dan satu Camry, serta satu Altis. Tetapi di dalam surat Sekkab kepada Sekwan, menambahkan penarikan sembilan mobdin Innova.
Wakil Ketua DPRD, Emir Firdaus, langsung menyerahkan mobdin Fortuner lama, bahkan ia siap mengembalikan mobdin Fortuner yang baru diterima akhir tahun 2017 lalu. Ini sebagai bentuk kekecewaan sekalian akan diserahkan semua ke Sekkab. ”Ya sudah kita serahkan saja mobdin saya,” ucapnya jengkel.
Tidak diketahui, apakah setelah itu mobdin akan diganti tunjangan transportasi atau tidak.