Pisahkan OPD Pengelolaan Aset dan Pendapatan

652

Perombakan badan pengelola keuangan dan pajak daerah (BPKPD) bakal berdampak pada dinas-dinas lain. Di dalam draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (PSPD), pemkot mengusulkan urusan pendapatan berdiri sendiri. BPKPD akan dimekarkan menjadi sedikitnya dua organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski baru dirapatkan hari ini (7/6), Ketua Pansus PSPD Herlina Harsono Njoto mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa OPD terkait. Menurut rencana, urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah nanti dipisah dengan urusan pendapatan. Jadi, ada dua dinas yang dipecah dari satu OPD. ”Entah itu nanti bentuknya dinas atau badan, kita bahas besok (hari ini, Red),” kata Herlina kemarin (6/6).

Perubahan tersebut juga berdampak pada pengelolaan aset daerah. Selama ini, setidaknya ada bagian perlengkapan dan dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) yang mengurusi masalah aset. DPBT khususnya mengurusi tanah aset dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Seluruh aset milik Pemkot Surabaya dicatatkan di sistem informasi barang daerah (simbada).

”Nanti dicatat dan dikelola oleh dinas sendiri. Karena DPBT kan mau dilebur ke cipta karya,” terangnya.

Terkait urusan pendapatan, politikus Demokrat tersebut menilai memang seharusnya ada dinas yang berdiri sendiri untuk mengurusi hal itu. Dengan begitu, pelaporan ke kas daerah lebih efisien. Juga, meminimalkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pendapatan yang masuk.

[Selengkapnya di Jawa Pos]