Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 4 triliun akan diputihkan. Langkah itu dilakukan guna menyehatkan perusahaan agar dapat mengelola penyediaan air minum. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, prioritas penyediaan air minum diserahkan kepada badan usaha milik daerah/negara.
Menurut Basuki, saat ini poin-poin Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Air Minum tengah difinalisasi. Selain dalam bentuk joint operation, swasta hanya diperbolehkan mengelola titik tertentu dalam satu wilayah sungai. Berbeda dengan BUMN/BUMD, yang diperbolehkan mengelola seluruh wilayah dalam satu aliran sungai.
Pertengahan Mei lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan temuannya atas 83 pemerintah kota dan kabupaten yang umumnya tidak mencapai target penyediaan air bersih kepada masyarakat. Juru bicara BPK, R. Yudi Ramdan Budiman, mengatakan telah menemukan indikasi pemborosan proyek air bersih sepanjang 2013 hingga semester I 2014 mencapai Rp 791 miliar atau 324,5 juta meter kubik. “Penilaian ini merupakan ikhtisar hasil pemeriksaan kami di seluruh Indonesia,” ujarnya.