Meningkatnya piutang pajak Kabupaten Situbondo menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Situbondo. Ini diungkap saat ada pembahasan hasil audit BPK-RI APBD 2018 belum lama ini. Saat itu DPRD mempertanyakan kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Situbondo karena piutang pajak tahun 2018 meningkat menjadi Rp 41,9 miliar.
Menurut Wakil Ketua DPRD Hj Zeiniye SAg, naiknya tagihan piutang pajak tersebut dipicu karena tidak adanya langkah terobosan yang digagas DPPKAD Kabupaten Situbondo. Kondisi ini menjadikan DPPKAD paling bertanggung jawab atas tingginya tagihan piutang pajak tersebut.
Kata Zeiniye, naiknya piutang pajak menjadi salah satu pembahasan Banggar DPRD Situbondo. “Banggar menilai, DPPKAD belum maksimal melakukan penagihan pajak, terutama yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar politisi PPP itu.
Zeiniye menambahkan, penagihan pajak salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun yang ironis, urai Zeiniye, meski DPRD sudah sering memberikan masukan, namun piutang pajak daerah setiap tahun bukan berkurang melainkan terus meningkat.
Menurut Ketua DPC PPP Situbondo itu, pada tahun 2016 lalu piutang pajak sebesar Rp 34 miliar rupiah. “Namun pada tahun 2017 malah meningkat menjadi Rp 38 miliar. Tahun 2018 malah bertambah kembali menjadi Rp 41,9 miliar. Ini harus dievaluasi secara serius,” tandas Zeiniye.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo itu menegaskan, penagihan pajak dinilai belum akuntabel karena DPPKAD masih menggunakan cara dan sistem yang lama. Ia berhaap kedepan Pemkab Situbondo perlu menerapkan reward and punishment bagi penyelesaian piutang pajak di Situbondo. “Termasuk bagi desa pelunas pajak, bisa mendapatkan bagi hasil pajak maupun menjadikan indikator penentuan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD),” papar Zeiniye.